Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Pasangan Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sukabumi harus menjalani serangkaian tahapan pencalonan yang telah di tetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum dinyatakan lolos menjadi peserta pemilu 2024.
Ketua Devisi Tekhnis KPU Kabupaten Sukabumi, Mulya Syafei mengatakan bahwa schadul tahapan pencalonan yang harus dijalani mereka, akan dilakukan secara maraton dengan memakan waktu sekitar 2 mingguan.
“Tanggal 26 kami gladi bersih penerimaan, 27 sampai 29 penerimaan pendaftaran. Kemudian tanggal 30 dan 31 pemeriksaan kesehatan di RS Hasan Sadikin Bandung,” ungkap Mulya kepada jubirtvnews, Minggu 25 Agustus 2024.
Baca Juga : KPU Tetapkan Thershold dan Partai Peserta Pemilu di Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi
Dalam memastikan kebenaran dan keaslian persyaratan Paslon pendaftar Pilkada 2024, Mulya mengungkapkan bahwa KPU akan memeriksa berkasnya langsung ke lapangan.
“Selanjutnya pada tanggal 1 sampai 3 September akan dilakukan verifikasi berkas administrasi kelapangan, takutnya ada ijazah palsu atau apalah. Kemudian tanggal 4 nya Pleno, itu lah schadul kami KPU Kabupaten Sukabumi,” terang Mulya.
KPU menghimbau kepada para Paslon, agar bersama-sama menjaga ketertiban dan kondusifitas dalam menjalankan rangkaian tahapan tersebut.