JUBIRTVNEWSCOM – Warga Kampung Cijambe, RT 05/07, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, yang terdampak pergerakan tanah, mempertanyakan realisasi relokasi yang sebelumnya dijanjikan pemerintah.
Sebagai bentuk tuntutan atas belum adanya kepastian relokasi, warga menggelar aksi damai di tepi Jalan Raya Palabuhanratu, Senin (29/6/2026) pagi. Dalam aksi tersebut, mereka membentangkan sejumlah spanduk berisi desakan agar pemerintah segera merealisasikan relokasi bagi keluarga terdampak bencana.
Salah satu spanduk bertuliskan, “Kami Butuh Relokasi Secepatnya”. Sementara di selembar kardus bekas, warga juga menuliskan pesan singkat, “Kami Butuh Bukti”.
Ketua RT 05, Yusuf, mengatakan hingga kini warga belum menerima kepastian terkait relokasi yang dijanjikan pemerintah. Padahal, menurutnya, janji tersebut telah disampaikan sekitar lima bulan lalu.
“Sudah lima bulan, tapi sampai sekarang belum kepastian,” ujar Yusuf.
Ia menjelaskan, selama menunggu kepastian relokasi, sebagian besar warga masih tinggal di rumah kontrakan karena tidak dapat kembali menempati rumah mereka yang berada di kawasan terdampak pergerakan tanah.
“Selama ini kami tinggal di kontrakan,” katanya.
Yusuf berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera mempercepat proses relokasi agar warga dapat kembali memiliki tempat tinggal yang aman dan terbebas dari rasa cemas.
“Kami mohon kepada Bapak Bupati supaya cepat relokasi, agar warga Kampung Cijambe, tidak merasa was-was,” tuturnya.
Pergerakan tanah di Kampung Cijambe mulai terjadi pada pertengahan Februari 2026. Bencana diawali dengan munculnya retakan pada permukaan tanah yang kemudian merambat hingga ke lantai dan dinding rumah warga. Memasuki awal Maret, kerusakan akibat pergerakan tanah semakin parah sehingga warga terpaksa meninggalkan rumah mereka.
Sebagian warga mengungsi ke posko pengungsian yang telah disediakan, sementara lainnya memilih tinggal di rumah kerabat. Ada pula warga yang secara mandiri menyewa rumah.
Sebagai respons atas bencana pergerakan tanah, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana selama tujuh hari, mulai 4 hingga 10 Maret 2026.
Setelah masa tanggap darurat berakhir, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan bantuan biaya sewa rumah kepada warga terdampak pergerakan tanah. Bantuan tersebut sebesar Rp500 ribu per bulan selama enam bulan untuk setiap rumah yang terdampak bencana.






