Beranda / Pemerintahan / TPS Liar Ditutup, Pemkot Sukabumi Dorong Warga Kelola Sampah Berbasis Ekonomi Silkular

TPS Liar Ditutup, Pemkot Sukabumi Dorong Warga Kelola Sampah Berbasis Ekonomi Silkular

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menutup sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di wilayah Kota Sukabumi. Penutupan dilakukan karena keberadaan TPS tersebut melanggar aturan juga mengganggu kenyamanan masyarakat.

Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menyatakan sampah yang dibuang ke TPS liar kerap berserakan, lokasinya pun berada di trotoar, bahkan hingga memakan badan jalan.

“TPS liar itu memang menyalahi aturan, Undang-undang Pasal 29 Ayat (1) Huruf e, setiap warga masyarakat dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya. Dan TPS liar ini jelas menyalahi pasal tersebut karena berserakan di trotoar, bahkan beberapa titik ada yang memakan badan jalan. Maka itu menjadi fokus kami untuk penutupan TPS liar,” ujarnya.

Bobby menegaskan kembali, TPS yang ditutup merupakan yang liar. Adapun penutupan TPS resmi harus melalui mekanisme kesepakatan bersama warga, termasuk pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, serta kesiapan masyarakat untuk mengelola sampah secara mandiri di lingkungannya.

Baca Juga :  TPA Cikundul Overload, Pemkot Sukabumi Andalkan TPS 3R Kurangi 193 Ton Sampah Harian

Bagi warga yang TPS ditutup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau pemerintah kelurahan menyediakan gerobak sampah sebagai sarana pengumpulan sementara. Warga selanjutnya berkoordinasi dengan DLH untuk menentukan jadwal pengangkutan sampah menuju TPA Cikundul.

Di sisi lain, Pemkot Sukabumi mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) pengelolaan sampah di setiap RT/RW untuk mengembangkan ekonomi sirkular melalui pemilahan dan pengolahan sampah agar memiliki nilai guna dan nilai ekonomi.

Masyarakat dapat menentukan pengelolaan sampah, misal sampah organik dapat diolah menjadi pupuk atau budidaya maggot. Sedangkan sampah organiknya dijual ke pengepul atau bank sampah.

“Arahan dari pemerintah kota Sukabumi di antaranya adalah masyarakat membuat ekonomi silkular sendiri. Jadi di setiap RT/RW itu dibentuk satgas. Boleh membuat sumur biopori menggunakan buis, boleh bekerja sama dengan pengepul untuk sampah non-organiknya, untuk organiknya dibuat pupuk, sumur biopori atau ternak maggot,” ujarnya.

Bobby menambahkan pelaksanaan pengelolaan sampah tersebut akan dikoordinasikan dengan lurah masing-masing agar dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di setiap wilayah.

Baca Juga :  Dua Kades di Sukabumi Wafat, DPMD Tunjuk Penjabat Kepala Desa dari Kalangan PNS Kecamatan

Jika program tersebut berjalan, pada 2027 mendatang, dana kelurahan akan difokuskan untuk mendukung pengelolaan sampah di masing-masing wilayah. Langkah ini diharapkan dapat mendorong ekonomi sirkular sekaligus mengubah pola penanganan sampah.

“2027, dana kelurahan akan difokuskan terhadap pengelolaan sampah di wilayahnya supaya ekonomi sirkular. Jadi ini kan kita menghentikan kebudayaan buang-angkut-buang menjadi buang dan dikelola,” imbuhnya.

Untuk mendukung pengelolaan sampah, Pemkot Sukabumi menyiapkan dua mesin insinerator di akhir tahun.

Menurut Bobby, satu mesin merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedangkan satu lainnya dipesan oleh Pemkot Sukabumi.

“Dari provinsi kita mendapatkan satu alat. Satu lagi kita pesan Pemerintah Kota Sukabumi,” ujarnya.

Bobby menjelaskan, masing-masing mesin insinerator memiliki kapasitas pengolahan hingga 500 kilogram sampah per jam. Dengan waktu operasional 10 jam, makan satu mesin dapat mengolah hingga 5 ton sampah.

Baca Juga :  Dinas PU Bersihkan Material Lumpur Sisa Banjir di Palabuhanratu Sukabumi

“Satu insinerator kapasitasnya 500 kg per jam. Kalau 10 jam bisa 5 ton,” jelasnya.

Insinerator bantuan pemerintah provinsi direncanakan ditempatkan di TPS 3R di Cisarua, Cikole, sedangkan unit yang dipesan Pemkot Sukabumi akan ditempatkan di Cikundul.

Bobby menyebut, hasil pengolahan sampah menggunakan insinerator berpotensi dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi, salah satunya paving block yang dibuat dari residu pembakaran sampah.
“Nanti bisa jadi ke depannya ada ekonomi sirkular berupa paving block dicetak dari hasil pembakaran sampah,” ujarnya.

Bobby menyatakan, apabila pengelolaan sampah dengan bantuan insinerator berjalan lancar dan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan, Pemkot Sukabumi berencana menambah mesin tersebut secara bertahap mulai 2027 hingga setiap kecamatan memiliki satu unit insinerator.

“Ternyata sampah di masing-masing kecamatan berkurang secara signifikan, 2027 tambah lagi mesin insinerator sampai nanti satu mesin itu ada di tiap kecamatan,” pungkasnya.

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru