Beranda / Daerah / Siklus Bencana Akhir Tahun Bayangi Kabupaten Sukabumi, Ini Langkah Antisipasi BPBD

Siklus Bencana Akhir Tahun Bayangi Kabupaten Sukabumi, Ini Langkah Antisipasi BPBD

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Ancaman bencana alam seolah menjadi siklus tahunan di Kabupaten Sukabumi. Dalam tiga tahun terakhir, ribuan kejadian tercatat melanda berbagai wilayah dengan lonjakan signifikan pada 2024 yang mencapai 1.448 kejadian. Memasuki musim penghujan akhir 2026, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mulai memperkuat langkah antisipasi, dari imbauan kepada masyarakat hingga kesiapan personel dan peralatan.

Berdasarkan data BPBD Kabupaten Sukabumi, sepanjang 2023 tercatat 586 kejadian bencana. Rinciannya, 248 tanah longsor, 162 angin kencang, 18 banjir, 14 pergerakan tanah, serta sejumlah kejadian bencana lainnya.

Jumlah tersebut melonjak drastis pada 2024 dengan total 1.448 kejadian. Puncaknya terjadi pada Desember, dengan rincian 792 pergerakan tanah, 359 tanah longsor, 296 banjir, dan 42 angin kencang.

Sementara pada 2025, BPBD kembali mencatat 1.176 kejadian bencana yang terdiri dari 536 tanah longsor, 360 angin kencang, 235 banjir, 35 pergerakan tanah, dan sembilan gempa bumi.

Baca Juga :  Pemilihan Puteri Nelayan 2026 Sukabumi Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Rentetan angka tersebut memperlihatkan tingginya kerentanan Kabupaten Sukabumi terhadap bencana, khususnya saat musim penghujan. Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan infrastruktur dan kerugian materi, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan hingga menimbulkan korban jiwa.

Menghadapi potensi terulangnya bencana di penghujung tahun 2026, BPBD Kabupaten Sukabumi memastikan berbagai langkah kesiapsiagaan telah dilakukan. Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki, menegaskan bahwa meski struktur geografis dan kondisi alam membuat bencana sulit dicegah, risiko serta dampaknya harus diantisipasi semaksimal mungkin.

“Bencana itu bukan kehendak kita. Kita tidak bisa menentukan kapan bencana akan terjadi. Namun, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan menjaga agar dampaknya dapat diminimalkan, baik terhadap korban jiwa maupun kerugian materi,” ungkap Eki saat diwawancarai JubirTVNews selepas menghadiri apel kesiapsiagaan bencana di Mapolres Sukabumi, Kamis (5/11/2026)

Siklus Bencana Akhir Tahun Bayangi Kabupaten Sukabumi, Ini Langkah Antisipasi BPBD
Kalak BPBD Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki, saat diwawancara jubirtvnews selepas apel kesiapan Siagaan Bencana di Mako Polres Sukabumi | Foto: Muri

Salah satu langkah antisipasi yang telah dilakukan BPBD adalah menerbitkan surat edaran tentang kewaspadaan terhadap potensi bencana. Edaran tersebut disampaikan secara berjenjang kepada perangkat daerah dan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, kemudian tingkat kecamatan hingga diteruskan ke tingkat desa agar masyarakat lebih peka terhadap kondisi alam dan potensi ancaman di lingkungan masing-masing.

Baca Juga :  Status Tanggap Darurat Bencana, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Berharap Penanganan Lebih Cepat Lagi

“Pertama, kita selalu mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan mewaspadai kondisi alam di wilayahnya masing-masing,” kata Eki.

Tidak berhenti pada imbauan, BPBD juga memperkuat koordinasi dengan unsur penanggulangan bencana di tingkat kecamatan. Dalam waktu dekat, para pengurus Badan Penanggulangan Bencana di tingkat Kecamatan (BP2BK) se-Kabupaten Sukabumi akan kembali diundang untuk mendapatkan penguatan pemahaman teknis dan menyamakan persepsi dalam penanganan keadaan darurat.

Dari sisi operasional, BPBD memastikan personel beserta sarana dan prasarana penanggulangan bencana telah disiagakan. Kesiapan tersebut menjadi bagian penting agar mobilisasi sumber daya dapat dilakukan secara cepat ketika terjadi bencana di lapangan.

Baca Juga :  Harga Daging Ayam di Sukabumi Tembus Rp45 Ribu per Kg Jelang Ramadan, Pedagang Ungkap Penyebabnya

“Jadi, untuk personel dan peralatan, kita standby, siap untuk selalu digunakan kapan saja,” tegasnya.

Selain itu, BPBD tengah menyiapkan payung hukum berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi terkait siaga darurat bencana hidrometeorologi. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas penetapan siaga meteorologi di Provinsi Jawa Barat yang berlaku mulai 1 November 2026 hingga 31 Maret 2027.

“Kami di Kabupaten Sukabumi akan menindaklanjuti hal tersebut dengan membuat SK Bupati,” ujar Eki.

Kesiapsiagaan juga diperkuat melalui apel bersama jajaran Polres Sukabumi dan BPBD. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kesiapan lintas sektor dalam menghadapi berbagai kemungkinan bencana selama musim penghujan.

Dengan pengalaman ribuan kejadian bencana dalam tiga tahun terakhir, BPBD menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dan masyarakat secara bersamaan. Sebab, kecepatan informasi, kewaspadaan lingkungan, serta kesiapan petugas menjadi faktor penting untuk menekan risiko dan dampak bencana di Kabupaten Sukabumi.

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru