Beranda / Daerah / Satpol PP Sidak Area Wisata WNA Korea di Pantai Citepus Sukabumi: Bukan Hanya Glamping yang Tak Berizin

Satpol PP Sidak Area Wisata WNA Korea di Pantai Citepus Sukabumi: Bukan Hanya Glamping yang Tak Berizin

JUBIRTVNEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas menindaklanjuti keresahan publik terkait aktivitas tenda glamping diduga milik (WNA) Korea di pesisir Pantai Citepus, Palabuhanratu.

Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak), Satpol PP menemukan fakta mengejutkan: bukan hanya glamping yang tidak berizin, tetapi juga aktivitas bisnis di bangunan lainnya.

Kepala Desa Citepus, Koswara, sebelumnya telah menyatakan bahwa pembangunan kawasan glamping sepanjang 100 meter dengan lebar 8 meter yang menjorok ke pantai itu, merubah area publik jogging track dan dilakukan tanpa ada koordinasi apalagi izin dari Desa.

Baca Juga :  Berbekal Ciri dari CCTV, Warga Palabuhanratu Sukabumi Ringkus Pelaku Curanmor

Sementara itu warga memprotes keras rencana pengelola yang akan memagari akses publik sehingga pejalan kaki harus memutar ke pantai atau ke jalan raya.

Temuan Mengejutkan: Penginapan dan Karokean Juga Belum Berizin

Kabid Penegakan Perda dan Pengembangan Karir PPNS Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Soleh Suryaman, mengonfirmasi hasil sidak pada Senin (8/12). Ia menjelaskan bahwa tindak lanjut ini dilakukan karena adanya pengaduan masyarakat (dumas) mengenai pemasangan pagar dan tenda yang merubah jalur jogging track dan tidak memiliki legalitas.

Baca Juga :  Alun-Alun Jampangkulon Bersiap Ditata, Warga dan Pemerintah Gelar Jum'at Bersih

Ujang Soleh Suryaman merinci temuan ilegalitas di area tersebut:

Glamping dan Pagar: Pemasangan tenda lotus/glamping dan pagar yang merubah akses publik, terbukti belum memiliki izin dan menyalahi aturan tata ruang.

Bangunan Lain: “Ternyata, bukan hanya glamping-nya. Tempat karokean dan penginapan di area depan lokasi juga dikonfirmasi belum ada izin atau masih dalam proses,” tegas Ujang Soleh, menunjukkan masalah legalitas yang lebih luas di kawasan wisata tersebut.

Perintah: Hentikan dan Bongkar Pagar

Menyikapi temuan tersebut, Satpol PP langsung mengeluarkan perintah tegas di lokasi kepada pihak pengelola.

Baca Juga :  Viral Duel Pelajar di Palabuhanratu: Saling Tantang di Medsos, Berakhir Nangis Depan Ortu

“Satpol PP menghimbau agar menghentikan aktivitas kegiatan glamping untuk sementara sampai izin sudah keluar. Selain itu, disarankan [kepada pengelola] untuk membongkar pagar secara mandiri ke keadaan semula,” jelas Ujang Soleh.

Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi jogging track yang diklaim warga hendak dipagari oleh pengelola, seolah-olah menjadi milik pribadi.

Ujang Soleh menambahkan bahwa kasus ini akan dibawa ke pembahasan tingkat lanjut dengan melibatkan lintas sektor lainnya guna memastikan penanganan penertiban dilakukan secara komprehensif.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!