JUBIRTVNEWS.COM – Sebanyak 40 becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto diserahkan kepada para tukang becak di Kota Sukabumi. Penyerahan ini menandai beroperasinya alat transportasi tersebut.
Penyerahan becak listrik dilaksanakan di Balai Kota Sukabumi, Minggu (18/10/2026) oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki bersama Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (YGSN).
Ayep menyambut baik penyaluran bantuan tersebut. Menurutnya, pemberian becak listrik secara gratis menjadi bentuk kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap masyarakat, khususnya para penarik becak yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan tersebut.
“Ini implementasi kepedulian Presiden kita, Prabowo Subianto, untuk membantu seluruh penarik becak di Kota Sukabumi,” kata Ayep.
Ia menjelaskan, becak listrik itu tetap diperuntukkan sebagai angkutan umum untuk membawa penumpang seperti becak konvensional. Sementara itu, besaran tarif diserahkan kepada masing-masing penarik becak tanpa ketentuan khusus dari pemerintah.
“Tarifnya diserahkan ke tukang becaknya,” ujarnya.
Direktur Operasional YGSN Brigjen TNI (Purn) Sudarwo Aris Nurcahyo mengatakan, bantuan becak listrik tersebut merupakan wujud kepedulian Presiden Prabowo yang disalurkan melalui yayasan.
Menurut Sudarwo, hingga penyaluran di Kota Sukabumi, jumlah becak listrik yang telah didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia mencapai 13.080 unit.
“Kita fokusnya Jawa dulu, Jawa Timur sudah hampir semua, malah ada beberapa kota Jawa Tengah belum, kita lewat Jawa Barat. Jawa Barat, sudah hampir semuanya,” ujarnya.
Menurut dia, becak yang distribusikan itu sudah beroperasi.
Menurutnya, setelah Kota Sukabumi, penyaluran becak listrik dijadwalkan berlanjut ke Kabupaten Sukabumi, kemudian wilayah Cimahi.
Sudarwo menjelaskan, becak listrik tersebut memiliki jarak tempuh maksimal sekitar 30 kilometer dalam sekali penggunaan, dengan waktu pengisian daya sekitar empat jam. Kendaraan itu dirancang untuk mengangkut dua penumpang.
Ia mengingatkan para penerima agar tidak memperjualbelikan, menggadaikan, ataupun menyewakan becak listrik tersebut. Bantuan itu harus digunakan oleh penerima manfaat yang telah ditetapkan, terutama penarik becak lanjut usia.
“Pesannya jangan diperjualbelikan atau disewa. Ini betul-betul untuk membantu, terutama lansia yang berusia 70 tahun ke atas,” katanya.
Sudarwo menilai, penggunaan becak listrik dapat membantu para penarik becak tetap bekerja tanpa harus mengeluarkan tenaga sebesar ketika mengayuh becak konvensional. Kendaraan tersebut juga mendapat garansi selama satu tahun dari PT Pindad apabila mengalami kerusakan.
Jika terjadi kendala teknis, penerima bantuan dapat melaporkannya kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait. Laporan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan koordinator becak listrik beserta timnya.
Usai seremoni penyerahan, para penerima bantuan langsung mencoba kendaraan tersebut. Mereka berkeliling di sejumlah ruas jalan di sekitar Balai Kota Sukabumi sebelum kembali ke titik awal dan membawa becak listrik masing-masing untuk digunakan mencari nafkah.
Salah seorang penerima bantuan, Saliah (61), penarik becak asal Ciaul Pasir, Kota Sukabumi, mengaku bersyukur mendapatkan kendaraan tersebut. Ia berharap becak listrik dapat membantunya tetap bekerja di tengah keterbatasan tenaga akibat bertambahnya usia.
“Menghemat tenaga, karena saya sudah tua, tenaga sudah berkurang, tetapi kebutuhan masih banyak,” ujarnya.
Saliah telah bekerja sebagai penarik becak sejak 1996. Sebelum menerima bantuan, ia biasa mangkal di kawasan Pasar Gudang. Kini, ia berpindah ke sekitar Stasiun Sukabumi untuk mencari penumpang.
Menurutnya, becak listrik jauh lebih mudah digunakan dibandingkan becak konvensional yang mengandalkan tenaga kayuhan.
“Dibanding becak yang dulu, ya enak ini. Kalau dulu kan digowes, sekarang nggak, menghemat tenaga,” katanya.
Saliah juga mengaku telah memahami aturan penggunaan becak listrik setelah menerima penjelasan dari pihak terkait. Becak tersebut, tidak boleh dijual, digadaikan, atau disewakan kepada orang lain.
“Becak jangan digadaikan, tidak bisa dijual, jangan disewakan, harus dipakai oleh sendiri. Kalau dijual atau digadaikan, ketahuan oleh pemerintah bakal diambil, ada sanksinya,” jelasnya.
Selain memahami aturan pemakaian, Saliah mengaku telah mendapat pengarahan mengenai cara mengoperasikan becak listrik dan mengisi daya baterainya.












