JUBIRTVNEWS.COM – Aparat kepolisian dari Polres Sukabumi Kota menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari sejumlah warung saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (14/2/2026) malam. Sebanyak 84 botol minuman beralkohol berbagai merek diamankan dari kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang akhir pekan, yang dinilai rawan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Razia menyasar warung-warung yang diduga memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi.
Operasi KRYD itu dipimpin langsung Kapolres Sukabumi Kota, Sentot Kunto Wibowo, dengan melibatkan ratusan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi (satfung) serta jajaran Polsek. Selain fokus pada peredaran miras, petugas juga melakukan patroli mobile ke sejumlah titik yang dianggap rawan kejahatan.
Plt. Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ade Ruli Bahtiarudin, mengatakan bahwa KRYD merupakan langkah preventif untuk menekan potensi tindak kriminal yang kerap dipicu konsumsi minuman beralkohol.
“KRYD ini kami lakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga keamanan warga, terutama di malam akhir pekan. Selain menekan peredaran miras, kami juga memetakan lokasi rawan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Seluruh barang bukti minuman keras yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dilakukan pendataan serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ade juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Kota Sukabumi. Peran serta warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tambahnya.
Polres Sukabumi Kota memastikan kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala, khususnya pada akhir pekan, sebagai bagian dari komitmen menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kota Sukabumi.









