JUBIRTVNEWS.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah menyatakan pelaksanaan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi berjalan efektif.
WFH dilaksanakan setiap hari Jumat. Sehingga pada Jumat kemarin (10/4/2026), merupakan Jumat perdana pelaksanaan WFH.
“Pelaksanaan WFH sesuai edaran Mendagri tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, berjalan efektif,” kata Ganjar.
Menurut Ganjar, pihaknya melakukan pemantauan secara langsung terhadap ASN di sejumlah perangkat daerah untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai aturan. Pemantauan dilakukan melalui video call guna mengecek kesiapan pegawai selama jam kerja.
“Kami pantau, kami cek, teman-teman di beberapa dinas, langsung di video call dan Alhamdulillah, mereka on call, di cek ada dirumah dan standby di rumah sampai dengan jam kerja,” imbuhnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda). Adapun ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah yang ditindaklanjuti oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar, melalui Surat Edaran Nomor 800.1.11/3233-BKPSDM/2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan WFH diterapkan satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat untuk mendorong efisiensi kerja dan energi.







