Beranda / Kriminal / Modus Baru Peredaran Sabu Terbongkar, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Paket dalam Kabel

Modus Baru Peredaran Sabu Terbongkar, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Paket dalam Kabel

JUBIRTVNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sukabumi Kota membongkar praktik peredaran sabu dengan modus baru yang terbilang unik. Seorang pria berinisial RGR (29) diamankan bersama puluhan paket sabu yang disembunyikan di dalam potongan kabel listrik.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku di kawasan Terminal Tipe A Baros. Saat itu, RGR diduga tengah melakukan transaksi dengan sistem “tempel”. Tim buser yang melakukan pemantauan langsung melakukan penyergapan di jalur depan terminal.

Baca Juga :  Video: Bupati Asjap Apresiasi SDN 3 Surade, Sekolah Berbudaya Sunda di Sukabumi Selatan

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang telah dikemas dalam sedotan plastik dan potongan kabel listrik, lalu disimpan di dalam tas selempang. Modus ini diduga digunakan untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengembangan langsung dilakukan setelah penangkapan. Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka di wilayah Kecamatan Lembursitu.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan satu tas berisi paket sabu siap edar serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut. Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih 20 gram.

Baca Juga :  Dewan Anang, Tampung Berbagai Aspirasi di Desa Mekarjaya Jampangkulon

“Modusnya baru, sabu dimasukkan ke dalam kabel yang dipotong-potong. Saat tersangka sedang menempel, kami lakukan penangkapan di jalur depan Terminal Baros,” ujar AKP Tenda Sukendar dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RGR mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Identitas terduga pengendali telah dikantongi penyidik dan saat ini masih dalam pengejaran.

Baca Juga :  Ratusan Kasus Narkoba Terungkap, Polres Sukabumi Sebut Mayoritas dari Wilayah Ini

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang menyuplai sabu ke wilayah Kota Sukabumi.

Atas perbuatannya, RGR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara berat dan kini mendekam di tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!