Beranda / Kriminal / Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Gadis Disabilitas di Sukabumi, Polisi Ringkus Seorang Lansia

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Gadis Disabilitas di Sukabumi, Polisi Ringkus Seorang Lansia

JUBIRTVNEWS.COM – Seorang perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Sukabumi, menjadi korban tindak kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria lanjut usia (lansia) yang merupakan seorang tukang pijat panggilan.

Akibat perbuatannya, pelaku berinisial US (65) berurusan dengan hukum. Dia ditangkap Unit 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota pada Minggu (5/4/2026). Dalam kasus ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku tinggal di rumah milik seseorang berinisial B di sebuah perumahan di Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi. Demikian juga dengan korban berinisial KR (22), tinggal di perumahan yang sama hanya beda blok.

Baca Juga :  Polisi Amankan 3 Remaja Bersajam di Sukabumi, Diduga Terlibat Tawuran

Kekerasan seksual tersebut terjadi di rumah korban pada Minggu (5/4/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Ketika itu pelaku berkunjung ke rumah korban. Mengetahui korban sedang sendirian dan dalam kondisi sakit, pelaku kemudian menawarkan untuk memijat korban. Meski sempat menolak, korban diduga tidak mampu menghindari aksi pelaku yang tetap memaksakan kehendaknya. Disana pelaku beraksi.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa perbuatan tersebut baru dilakukan satu kali oleh terduga pelaku terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Sujana Awin Umar.

Baca Juga :  Gunakan Modus Baru, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sukaraja Sukabumi dan Sita 10,42 Gram Barang Bukti

Selain menetapkan pelaku sebagai tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

“Saat ini, tersangka telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Sujana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 16 tahun.

Sujana menegaskan, pihaknya menangani perkara ini secara serius, mengingat korban merupakan kelompok rentan.

Baca Juga :  Percepat Reforma Agraria, DPRD dan Pemkab Sukabumi Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” tuturnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.

Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus ini serta memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

Tag:

Pos-pos Terbaru