JUBIRTVNEWS.COM – Kasus dugaan rudapaksa yang melibatkan seorang pelajar SMP di Kecamatan Tegalbuleud menjadi perhatian serius berbagai pihak. Peristiwa yang terjadi di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi ini menyoroti pentingnya pengawasan serta pembinaan terhadap pelajar, baik di lingkungan sekolah maupun keluarga.
Kasus tersebut mencuat setelah kepolisian mengamankan empat orang terduga pelaku. Dari jumlah itu, dua orang diketahui masih berstatus anak di bawah umur dan masih mengenyam pendidikan di bangku sekolah.
Korban dalam peristiwa ini diketahui berinisial K (16), seorang siswi SMK asal Kecamatan Tegalbuleud. Dugaan tindak pidana rudapaksa tersebut terjadi di sebuah rumah di Kampung Cibeureum, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, pada Desember 2025 lalu.
Menanggapi kasus tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi mengaku baru menerima informasi resmi pada Rabu (4/2/2026). Setelah menerima laporan, pihak Disdik langsung melakukan koordinasi dengan satuan pendidikan terkait di wilayah Kecamatan Tegalbuleud.
Kepala Seksi Kesiswaan Disdik Kabupaten Sukabumi, Devi Indra Kusumah, membenarkan adanya keterlibatan pelajar SMP dalam perkara tersebut. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi awal, terdapat satu pelajar SMP negeri di Kecamatan Tegalbuleud yang saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Kami baru menerima informasi hari ini dan langsung mengonfirmasi ke pihak SMP yang ada di Kecamatan Tegalbuleud,” ujar Devi.
Dari hasil konfirmasi awal, Disdik memastikan terdapat satu pelajar SMP negeri di Kecamatan Tegalbuleud yang saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara korban merupakan siswi SMK yang juga berada di kecamatan yang sama.
“Informasi yang kami peroleh, memang ada satu pelajar SMP negeri yang diamankan. Untuk korban, merupakan siswi SMK di Kecamatan Tegalbuleud,” jelasnya.
Meski demikian, Devi menegaskan bahwa hingga kini Disdik Kabupaten Sukabumi masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Pihaknya belum menerima informasi detail terkait kronologi maupun proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami baru sebatas menerima informasi tersebut dan masih menunggu perkembangan selanjutnya,” katanya.
Disdik Kabupaten Sukabumi berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak, khususnya satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat. Menurut Devi, pembinaan karakter, pengawasan, serta penguatan pendidikan moral harus terus ditingkatkan agar pelajar tidak terjerumus pada permasalahan hukum.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama dan tidak ada lagi pelajar yang terlibat dalam kasus serupa di kemudian hari,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis ABG berinisial K (16) warga Kabupaten Sukabumi, menjadi korban pemerkosaan secara bergantian oleh empat orang laki-laki setelah sebelumnya dicekoki minuman keras (miras). Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tegalbuleud.
Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan empat terduga pelaku tak lama setelah menerima laporan dari keluarga korban yang didampingi pihak sekolah. Dua dari empat pelaku diketahui masih berstatus di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, mengonfirmasi pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Kami telah mengamankan empat terduga pelaku. Dua pelaku dewasa berinisial YS (26) dan M (21), serta dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial AR (16) dan W (15),” ujar Hartono kepada awak media, Selasa (3/2/2026).










