Beranda / Pemerintahan / Hemat BBM, Bupati Sukabumi Asep Japar Sarankan ASN Gunakan Angkot atau Sepeda

Hemat BBM, Bupati Sukabumi Asep Japar Sarankan ASN Gunakan Angkot atau Sepeda

JUBIRTVNEWS.COM – ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi disarankan menggunakan transportasi umum atau angkot saat berangkat juga pulang kerja. Apabila ada ASN yang rumahnya dekat dengan kantor, dapat bersepeda. Hal itu dilakukan sebagai upaya penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

“Ia memang seperti itu, untuk menghemat bahan bakar, pertama gunakan angkutan umum juga sepeda,” ujar Bupati Sukabumi Asep Japar, Jumat (10/4/2026).

Adapun pelaksanaan WFH bagi ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi dilakukan setiap hari Jumat sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah.

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Tunggu Aturan Turunan Usai MK Pisahkan Pemilu 2029

Bupati Sukabumi, Asep Japar, selanjutnya menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri dengan Surat Edaran Nomor 800.1.11/3233-BKPSDM/2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Dalam surat edaran itu disebutkan beberapa poin yang salah satunya tentang pembatasan atau mengurangi penggunaan kendaraan dinas serta disarankan menggunakan transportasi umum.

“Membatasi/mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 % dan disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbahan bakar fosil,” demikian bunyi poin K dalam Surat Edaran tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Tutup Muhibah Ramadan di Cidahu, Bupati Sukabumi Fokuskan Pembangunan Infrastruktur 2026

Masih dalam Surat Edaran, disebutkan sejumlah pejabat yang dikecualikan dari kebijakan WFH, sehingga tetap bekerja di kantor atau WFO.

Pegawai yang WFO di antaranya pejabat dengan Jabatan Pimpinan Pratama, pejabat administrator (eselon III), selanjutnya camat dan lurah.

Selain pejabat yang tetap WFO, terdapat sejumlah unit layanan yang dikecualikan dari WFH, diantaranya kedaruratan dan kesiapsiagaan, ketentraman, ketertiban umum, kebersihan, kependudukan, perizinan, selanjutnya unit layanan kesehatan, pendapatan daerah, pendidikan serta unit layanan publik lainnya yang melaksanakan langsung kepada masyarakat.

Baca Juga :  Salat Id di Palabuhanratu, Bupati Tegaskan Pentingnya Kebersamaan demi Sukabumi Mubarakah

Lebih lanjut Asep menyatakan, dengan demikian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebab ada unit layanan publik yang dikecualikan dalam kebijakan WFH diantaranya rumah sakit dan puskesmas.

“Tapi untuk puskesmas, untuk pelayanan kesehatan juga pelayanan publik lainnya yang sifatnya pelayanan tetap bekerja seperti biasa,” pungkasnya.

Tag:

Pos-pos Terbaru