Beranda / Parlemen / DPRD Sukabumi Kalkulasi Potensi PAD Rp2 Miliar dari Retribusi PBG Dapur MBG

DPRD Sukabumi Kalkulasi Potensi PAD Rp2 Miliar dari Retribusi PBG Dapur MBG

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Kewajiban pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sukabumi tidak hanya menjamin keselamatan fisik bangunan, tetapi juga berpotensi menambah kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga mencapai Rp2 miliar.

Potensi penerimaan daerah tersebut bersumber dari retribusi PBG yang dikenakan kepada kurang lebih 400 unit bangunan SPPG yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menjelaskan bahwa besaran retribusi PBG untuk setiap unit dapur SPPG diperkirakan berada di angka Rp5 juta untuk luas bangunan sekitar 400 meter persegi.

Baca Juga :  Paripurna Ke-3 Tetapkan Saepuloh Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029

“Udah jelas. Walaupun hari ini bicara SPPG ini kan tidak konteks komersil, ada lebih ke sosial, tarif daripada retribusinya pun pasti berbeda dengan tarif komersil,” ujar Andri usai rapat kerja di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi.

Andri menambahkan, jika bangunan berukuran 400 meter persegi tersebut difungsikan untuk kegiatan komersial murni, retribusi PBG yang dikenakan bisa menembus di atas Rp10 juta per unit.

Namun, mengingat misi SPPG yang berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat, kalkulasi tarif retribusinya ditekan hingga separuhnya. Pihaknya juga menegaskan bahwa retribusi PBG ini sifatnya final dan bukan merupakan iuran tahunan.

“Kalau bicara komersil itu bisa di atas 10 juta. Tapi karena ini konsepnya lebih ke sosial, kemarin sudah dihitung kurang lebih di angka 5 jutaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Festival, Plara Fest 2026 Jadi Ruang Ekspresi Seni dan Penggerak UMKM

Andri menegaskan retribusi tersebut bukan pungutan tahunan. PBG pada dasarnya diterbitkan untuk bangunan dan berlaku sepanjang tidak terjadi perubahan fungsi bangunan.

“Nggak. Kalau bicara ini kan PBG ini satu kali seumur hidup. Kecuali bangunan tersebut berubah fungsi lagi ke depan,” jelasnya.

Dengan perkiraan sekitar Rp5 juta untuk setiap SPPG dan jumlah SPPG yang mencapai lebih dari 400, potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut diperkirakan bisa mendekati Rp2 miliar.

“Jadi, hanya di angka kurang lebih 5 jutaan dikali jumlah SPPG yang ada di kabupaten, ya bisa menghasilkan target PAD di Kabupaten Sukabumi jangka 2 miliar kurang lebih,” kata Andri.

Baca Juga :  PDIP Soroti APBD Sukabumi 2024: SILPA Tinggi, BUMD Tak Produktif dan Isu Pungli

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 400.7.13/7862/Ekon/2026 tentang Pemenuhan Standar Pelayanan SPPG. Edaran tersebut mewajibkan seluruh pengelola SPPG mengantongi PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dari total 402 titik SPPG di Kabupaten Sukabumi, tercatat sekitar 370 dapur saat ini berstatus aktif beroperasi.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama instansi teknis terkait telah menetapkan batas waktu (deadline) hingga 31 Desember 2026 bagi seluruh pengelola SPPG untuk menuntaskan proses legalitas dan perizinan bangunan tersebut.

Traktir Kopi
Tag: