Beranda / Daerah / Dinsos Sukabumi Jelaskan Tahapan dan Waktu Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan

Dinsos Sukabumi Jelaskan Tahapan dan Waktu Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan

JUBIRTVNEWS.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi mengungkap proses reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan membutuhkan tahapan dan waktu tertentu hingga kembali aktif.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Sukabumi, Iwan Triyanto, menjelaskan penonaktifan dilakukan terhadap 164 ribu peserta PBI Jaminan Kesehatan.

Penonaktifan dilakukan karena peserta tersebut masuk dalam kelompok desil 6 hingga desil 10 yang dinilai sebagai masyarakat mampu secara ekonomi.

”Menindaklanjuti SK Menteri Sosial nomor 3 tahun 2026 bahwa Kabupaten Sukabumi ada 164 ribu yang dinonaktifkan dengan kategori kebanyakan diatas Desil 6 sampai Desil 10. Mereka ternonaktifkan dengan alasan masyarakat mampu ekonominya,” ujar Iwan kepada awak media di Pendopo, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga :  Pasca Penonaktifan 164 Ribu Peserta, Kuota BPJS PBI APBN di Kabupaten Sukabumi Tinggal 800 Ribu

Oleh sebab itu, proses validasi akan dilakukan guna memastikan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan benar-benar tepat sasaran. Dari total 164 ribu peserta yang dinonaktifkan, apabila hasil verifikasi menunjukkan masih ada masyarakat yang benar-benar layak sebagai PBI, maka kepesertaannya akan diusulkan untuk direaktivasi.

Proses validasi ini dalam upaya reaktivasi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinsos, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, BPS, hingga stakeholder terkait lainnya. Proses tersebut juga melibatkan fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas serta pemerintah desa sampai ke tingkat RT dan RW.

Baca Juga :  Inilah Harapan Bupati Sukabumi pada Rombongan KKL Studi Wilhan Pasis Dikreg LXIV Seskoad TA 2024

Dalam pengajuan reaktivasi, wajib melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Dokumen yang harus disiapkan antara lain rekam medis dari puskesmas atau rumah sakit, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pemerintah desa atau kelurahan. Selain itu, peserta juga harus melampirkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Melalui mekanisme tersebut, warga yang benar-benar berhak dan berada dalam kondisi mendesak akan diprioritaskan untuk diusulkan reaktivasi, termasuk warga lanjut usia serta penderita penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan secara rutin.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Pertemuan Apindo dan BPJS Kesehatan, Soroti Isu Kepesertaan dan Fasilitas Kesehatan

Selanjutnya, usulan reaktivasi beserta seluruh persyaratan akan diajukan oleh Dinsos ke Pusdatin Kementerian Sosial. “Diajukannya ke Dinas Sosial, persyaratannya upload ke Pusdatin Kemensos,” ujarnya.

Namun, Iwan menegaskan bahwa setelah pengajuan dilakukan, kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan tidak langsung aktif karena masih harus melalui proses di tingkat pusat. “Kurang lebih ada satu minggu untuk keaktifannya,” ungkapnya.

Menurut Iwan, waktu tersebut diperlukan karena proses pengajuan reaktivasi tidak hanya dilakukan oleh Kabupaten Sukabumi, melainkan secara bersamaan oleh daerah-daerah lain di seluruh Indonesia.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!