JUBIRTVNEWS.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi merilis besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 H/2026 M. Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 085/BAZNAS-JABAR/II/2026, nilai zakat fitrah bagi warga Kota Sukabumi ditetapkan sebesar Rp45.000,-, sementara untuk Kabupaten Sukabumi sebesar Rp35.000,-.
Penetapan ini merupakan hasil koordinasi antara BAZNAS Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Kementerian Agama, MUI, dan Pemerintah Daerah, yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing wilayah.
Standar Berat dan Ketentuan
Sebagai informasi, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang, nilainya disetarakan dengan harga pasar beras kualitas konsumsi harian di daerah masing-masing.
Berikut adalah daftar lengkap besaran zakat fitrah 2026 untuk seluruh wilayah di Jawa Barat:
- Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebesar Rp40.000,-
- Kabupaten Bandung sebesar Rp37.500,-
- Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp40.500,-
- Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.500,-
- Kabupaten Bogor sebesar Rp50.000,-
- Kabupaten Ciamis sebesar Rp37.500,-
- Kabupaten Cianjur sebesar Rp37.000,- (beras biasa) atau Rp50.000,- (beras pandawangi)
- Kabupaten Cirebon sebesar Rp39.000,-
- Kabupaten Garut sebesar Rp40.500,-
- Kabupaten Indramayu sebesar Rp37.500,-
- Kabupaten Karawang sebesar Rp42.000,-
- Kabupaten Kuningan sebesar Rp35.000,-
- Kabupaten Majalengka sebesar Rp40.000,-
- Kabupaten Pangandaran sebesar Rp32.500,-
- Kabupaten Purwakarta sebesar Rp45.000,-
- Kabupaten Subang sebesar Rp37.000,-
- Kabupaten Sukabumi sebesar Rp35.000,-
- Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000,-
- Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp37.000,-
- Kota Bandung sebesar Rp42.500,-
- Kota Banjar sebesar Rp32.500,-
- Kota Bogor sebesar Rp45.000,-
- Kota Bekasi sebesar Rp50.000,-
- Kota Cimahi sebesar Rp45.000,-
- Kota Cirebon sebesar Rp45.000,-
- Kota Depok sebesar Rp45.000,-
- Kota Sukabumi sebesar Rp45.000,-
- Kota Tasikmalaya sebesar Rp37.500,-
Waktu Pembayaran
Masyarakat sudah dapat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan 1447 H. Batas akhir pembayaran adalah sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. BAZNAS mengimbau warga untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar pendistribusian kepada para mustahik dapat dilakukan secara tepat sasaran sebelum hari kemenangan tiba.
Sumber: NU Jabar online










