JUBIRTVNEWS.COM – Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Sukabumi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan di belasan lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap seorang terduga pelaku utama berinisial AS (55), warga Sasagaran Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. AS diamankan saat berada di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, pada Sabtu malam (10/1/2026).
Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor di 12 lokasi kejadian. Modus yang digunakan pelaku masih didalami oleh penyidik.
Selain pelaku utama, polisi turut mengamankan dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan. Kedua terduga tersebut masing-masing berinisial YG (32) yang diamankan di wilayah Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, serta A (25) yang diamankan di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Keduanya ditangkap pada Minggu (11/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan korban yang masuk ke kepolisian pada awal Januari 2026.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku utama mengakui telah melakukan aksinya di 12 TKP,” ujar AKP Sujana, Senin (12/1/2026).
Berdasarkan data kepolisian, lokasi kejadian tersebar di beberapa wilayah, antara lain Cikole dan Gunungguruh masing-masing dua unit sepeda motor, Warudoyong tiga unit, Cibeureum dua unit, serta masing-masing satu unit di Baros, Kebonpedes, dan Cikembar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua buku BPKB, dua lembar STNK, serta dua buah kunci kendaraan.
AKP Sujana menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri jaringan penadah yang lebih luas.
“Para terduga pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini mereka dijerat dengan Pasal 492, 486, dan 591 KUHPidana. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi kendaraan bermotor dan segera melapor apabila mengalami tindak kejahatan,” tutupnya.







