Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa perkara ini merupakan tindak pidana murni dan sedang ditangani secara serius. “Setelah peristiwa, kami bergerak cepat. Tim melakukan olah tempat kejadian, mengamankan lokasi, dan mengantar warga guna mencegah konflik berkelanjutan,” kata Samian saat meninjau lokasi pada Rabu (2/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses penanganan dilakukan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. “Ini murni tindak pidana perusakan. Kami bergerak cepat agar semua pihak mendapatkan rasa keadilan dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Samian, ketujuh tersangka terlibat langsung dalam aksi perusakan dan tidak menggunakan alat bantu. “Mereka berperan secara langsung dalam merusak barang-barang di lokasi dan tidak menggunakan alat bantu,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya klarifikasi terhadap suatu informasi sebelum bertindak, guna mencegah kesalahpahaman di masyarakat. “Jika ada hal-hal yang menimbulkan pertanyaan, lebih baik dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pihak berwenang agar tidak menimbulkan mispersepsi,” tambahnya.
Polisi masih mendalami motif para pelaku dan membuka kemungkinan penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. “Proses penyelidikan masih terus berjalan,” ujar Samian.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kerukunan yang sudah terbangun di Sukabumi. “Toleransi yang sudah terbangun sejak lama di Sukabumi harus kita jaga bersama. Jika ada permasalahan, sampaikan kepada aparat terkait agar dapat diselesaikan dengan langkah-langkah hukum yang tepat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas, baik di tingkat lokal maupun nasional. Kementerian Agama Republik Indonesia turut merespons dengan menyiapkan regulasi khusus mengenai keberadaan dan tata kelola rumah doa. Regulasi tersebut diharapkan menjadi panduan bersama agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.







