JUBIRTVNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 32 kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun tiga bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 47 tersangka berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengungkapan kasus didominasi oleh penyalahgunaan narkotika jenis kristal putih atau sabu yang masih marak di wilayah Sukabumi.
“Mayoritas kasus yang kami ungkap berkaitan dengan sabu. Ini menjadi perhatian serius kami untuk terus memutus rantai peredarannya hingga ke akar-akarnya,” ujar AKP Tenda, Jumat (10/4/2026).
Selain sabu, polisi juga menemukan berbagai jenis narkotika dan obat terlarang lainnya. Dari tangan para tersangka, petugas menyita 247,76 gram sabu, 68 gram ganja kering beserta empat batang pohon ganja, 4,8 gram tembakau sintetis, 436 butir psikotropika, serta 9.940 butir obat keras terbatas (OKT).
Menurut Tenda, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil dari intensifikasi penyelidikan serta dukungan informasi dari masyarakat.
Polres Sukabumi Kota, kata dia, tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga langkah pencegahan melalui patroli rutin dan penyuluhan kepada masyarakat.
Petugas secara aktif menyambangi permukiman warga untuk memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, baik dari sisi kesehatan maupun konsekuensi hukum.
“Kami ingatkan, sekali mencoba narkoba akan sangat sulit untuk berhenti. Jadi, lebih baik jangan pernah memulai,”katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota.







