Beranda / Kriminal / 1,5 Tahun Beraksi, 2 Tersangka Pengoplos LPG Bersubsidi di Sukabumi Bikin Negara Rugi Rp1,5 Miliar

1,5 Tahun Beraksi, 2 Tersangka Pengoplos LPG Bersubsidi di Sukabumi Bikin Negara Rugi Rp1,5 Miliar

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Praktik pengoplosan LPG bersubsidi tabung 3 kilogram menjadi LPG non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg yang dilakukan tersangka AN (37) dan AH (32) di Kabupaten Sukabumi diduga telah berlangsung selama 1,5 tahun.

Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi menaksir aktivitas ilegal yang dilakukan dua pria tersebut memicu kerugian negara hingga mencapai Rp1,5 miliar.

Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, menjelaskan bahwa estimasi angka kerugian itu dihitung berdasarkan akumulasi durasi operasional para pelaku.

“Dari estimasi, negara dirugikan dari kejahatan ini selama kegiatan berlangsung kurang lebih 1,5 tahun. Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Agus didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana saat konferensi pers, Selasa (18/8/2026).

Ironisnya, kedua pelaku menjalankan aksi kejahatan ini tanpa mengantongi legalitas sebagai agen maupun izin resmi peredaran LPG dari pihak berwenang.

Suntik Ratusan Tabung Tiap Pekan dan Gunakan Segel Palsu

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku dilakukan dengan mengumpulkan tabung LPG 3 kg bersubsidi dari sejumlah pangkalan, pengecer, hingga warung kecil. Isi gas bersubsidi tersebut kemudian dipindahkan secara ilegal (disuntik) ke tabung non-subsidi 12 kg dan 50 kg.

Baca Juga :  442 Calon Haji Kloter 18 Dilepas Wabup Sukabumi, Termuda Berusia 20 Tahun

Skala operasional kejahatan ini tergolong besar. Dalam satu kali siklus pengoplosan, pelaku membutuhkan 250 hingga 300 tabung LPG 3 kg. Aktivitas ini rutin dilakukan sekitar tiga kali dalam sepekan.

Untuk menghasilkan satu tabung LPG ukuran 12 kg, pelaku membutuhkan sekitar 3 hingga 4 tabung LPG 3 kg. Sementara untuk mengisi satu tabung ukuran 50 kg, diperlukan sekitar 17 tabung LPG 3 kg.

“Untuk yang 12 kg dibutuhkan 3 sampai 4 tabung ukuran 3 kg. Kemudian untuk yang 50 kg dibutuhkan sebanyak 17 tabung ukuran 3 kg,” kata Agus.

LPG 3 kg tersebut diduga diperoleh pelaku dengan membeli dari sejumlah pangkalan maupun pengecer dan warung. Setelah dikumpulkan, isi LPG bersubsidi kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali.

Polisi menyebut LPG hasil oplosan tersebut dipasarkan ke sejumlah toko dan warung yang menjual tabung LPG ukuran 12 kg maupun 50 kg. Harga jualnya pun disebut berada pada kisaran harga normal. Cara tersebut diduga menjadi bagian dari modus agar pembeli tidak mencurigai asal-usul LPG yang dipasarkan.

Baca Juga :  AKP Tenda Sukendar Jabat Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota

“Kalau ini normal. Itu salah satu modus untuk tidak mencurigai, sehingga pembeli tidak mencurigai bahwa tabung ini hasil oplosan,” jelas Agus.

Yang membuat praktik tersebut semakin sulit dikenali, pelaku juga menggunakan perlengkapan yang secara sekilas menyerupai produk resmi. Menurut polisi, terdapat segel yang dibuat menyerupai produk yang dikeluarkan secara resmi, termasuk pada bagian tutup dan QR code.

“Kalau lebih jeli mungkin ada sedikit perbedaan. Namun kalau sekilas terkesan mirip, sehingga masyarakat sedikit tidak bisa membedakan mana yang resmi dan mana yang tidak resmi,” ungkapnya.

Polisi juga masih mendalami informasi mengenai dugaan distribusi LPG hasil oplosan tersebut ke sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun hingga kini, penyidik belum menemukan bukti yang menguatkan adanya penyaluran ke lokasi tersebut.

“Ini masih kita dalami. Anggota masih terus melakukan penyelidikan ke mana salurannya. Sementara ini belum kita temukan bukti penyaluran ke area tersebut,” kata Agus.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua pria berhasil diringkus di tempat pengoplosan Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Rabu (28/7/2026).

Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis haram ini. Tersangka pertama berinisial AN (37), warga Cikembar, bertindak sebagai pemodal, penyedia fasilitas, pelaksana pengoplosan, sekaligus pemasar hasil oplosan.

Baca Juga :  Disperkim Sukabumi Susun Perencanaan Pembangunan Rumah Khusus bagi Korban Terdampak Bencana 2024–2025

Sementara tersangka kedua berinisial AH (32), warga Muarasari, Kota Bogor, berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan isi gas.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit Pick Up, 108 tabung LPG 3 kilogram subsidi yang masih berisi, 148 tabung LPG 3 kilogram kosong, 35 tabung LPG 12 kilogram non-subsidi, dan 8 tabung LPG 50 kilogram non-subsidi.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat pemindah gas yang telah dimodifikasi, regulator, selang dan nepel, berbagai tutup serta segel tabung, surat jalan pembelian LPG non-subsidi, peralatan kerja, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp1.565.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkas Agus.

Traktir Kopi
Tag: