Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 memasuki masa tenang selama tiga hari yang di mulai dari tanggal 24 hingga 26 November.
Di masa tenang tersebut, sudah tidak boleh ada lagi Alat Peraga Kampanye dari semua Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati, juga Gubernur dan Wakil Gubernur.
Berita Video Selengkapnya:
Baca juga: Tangani Stunting di Hulu, DPPKB Kabupaten Sukabumi: Usia Remaja jadi Perhatian
Reporter: Muri
Editor Video: Asrul