Beranda / Daerah / Sempat Kabur, Vendor DLH Jadi Tersangka Keempat Korupsi Truk Sampah Sukabumi

Sempat Kabur, Vendor DLH Jadi Tersangka Keempat Korupsi Truk Sampah Sukabumi

☕ Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM — Kejaksaan Negeri Cibadak kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Tersangka keempat berinisial D, seorang kontraktor atau vendor yang menangani proyek di bidang pengelolaan sampah.

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, tersangka D sebenarnya telah ditetapkan sejak penahanan dua ASN sebelumnya, yakni TS dan HR. Namun, D sempat mangkir dari tiga kali panggilan dan melarikan diri ke sejumlah lokasi.

Baca Juga :  Dinas Perkim dan DLH Kabupaten Sukabumi Fokus pada Pengembangan Jalan Lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau pada 2025

“Tersangka ini sempat kabur, berpindah-pindah. Setelah hampir satu bulan pencarian, tadi malam kami jemput di Bandung,” ujar Agus, Rabu (23/7/2025).

D berperan sebagai pelaksana proyek (vendor) dalam kegiatan pengelolaan sampah DLH. Dari penyidikan, ia diduga menikmati dana korupsi untuk keperluan pribadi. Modusnya serupa: markup anggaran dan pelaporan kegiatan fiktif.

Baca Juga :  Laut Batu Panganten Diduga Tercemar, DLH Kabupaten Sukabumi Ambil Sampel Untuk Penelitian

Untuk menghindari pemeriksaan, D sempat mengklaim sakit dan menyertakan surat keterangan dari beberapa rumah sakit, termasuk di Bogor dan BRK Medika. Namun, hasil pemeriksaan RSUD Sekarwangi menyatakan tersangka dalam kondisi sehat dan layak menjalani proses hukum.

“Alasannya sakit diabetes, tapi setelah dicek, kondisinya cukup sehat,” kata Agus.

Baca Juga :  Kronologi Truk Sampah DLH Sukabumi Terguling di Dekat Tanjakan Baeud Gegara Jalan Berlubang

Dalam penangkapan ini, satu unit ponsel milik tersangka diamankan sebagai barang bukti.

Dengan penetapan D, jumlah total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang, yakni:

HR: Bendahara Pengeluaran Pembantu

TS: PPK merangkap KPA

P: Kepala DLH

D: Vendor pihak ketiga

Kejari menyebut, untuk saat ini penetapan tersangka sudah dianggap tuntas, kecuali jika di kemudian hari muncul alat bukti baru.

☕ Traktir Kopi
Tag: