Beranda / Video / WNA Korea Kembali ke Pabrik Olah Emas Ilegal di Citepus, Imigrasi Sukabumi Lakukan Wira Waspada

WNA Korea Kembali ke Pabrik Olah Emas Ilegal di Citepus, Imigrasi Sukabumi Lakukan Wira Waspada

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – PT Hawon Giyobon Giyobo, perusahaan pengolahan hasil tambang berupa emas di Kampung Cibalong, Desa Citepus, Kabupaten Sukabumi, sudah resmi ditutup sejak bulan Mei kemarin, karena tidak ada izin operasional dan ketidaksesuaian bangunan dengan tata ruang.

Baca Juga :  Dinas PU Sukabumi Ungkap Rencana Kementerian Terkait Penanganan Jembatan Bojongkopo

Penutupan tersebut mengharuskan dua orang Warga Negara Asing Korea Selatan yang diduga pemilik perusahaan tersebut, harus dideportasi ke negaranya. Diketahui sekitar tanggal 20 Juni 2025, mereka berdua telah pulang ke negara asalnya, namun salah seorang dari mereka yang bernama Kim, sudah berada kembali di pabrik tersebut.

Baca Juga :  Pengaruh Miras, Dari Salah Paham Berujung Hilangnya Nyawa Teman di Citepus

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke-80, Kecamatan Jampangkulon Gelar Turnamen Bola Voli Antar Desa

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!