Beranda / Video / WNA Korea Kembali ke Pabrik Olah Emas Ilegal di Citepus, Imigrasi Sukabumi Lakukan Wira Waspada

WNA Korea Kembali ke Pabrik Olah Emas Ilegal di Citepus, Imigrasi Sukabumi Lakukan Wira Waspada

Traktir Kopi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – PT Hawon Giyobon Giyobo, perusahaan pengolahan hasil tambang berupa emas di Kampung Cibalong, Desa Citepus, Kabupaten Sukabumi, sudah resmi ditutup sejak bulan Mei kemarin, karena tidak ada izin operasional dan ketidaksesuaian bangunan dengan tata ruang.

Baca Juga :  Revitalisasi BUMDes, Pemdes Nagraksari Sukabumi Tunjuk Pengurus Baru

Penutupan tersebut mengharuskan dua orang Warga Negara Asing Korea Selatan yang diduga pemilik perusahaan tersebut, harus dideportasi ke negaranya. Diketahui sekitar tanggal 20 Juni 2025, mereka berdua telah pulang ke negara asalnya, namun salah seorang dari mereka yang bernama Kim, sudah berada kembali di pabrik tersebut.

Baca Juga :  Longsor hingga Pergeseran Tanah, BPBD Catat Sejumlah Bencana di Sukabumi pada Awal 2026

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Satpol PP Sidak Area Wisata WNA Korea di Pantai Citepus Sukabumi: Bukan Hanya Glamping yang Tak Berizin

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Traktir Kopi
Tag: