JUBIRTVNEWS.COM — Ketegangan antarnelayan yang sempat terjadi di wilayah pesisir Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, kini telah menemukan titik damai.
Pihak korban dari nelayan lokal Ujunggenteng, yang sering disapa Jawa, telah mencabut laporan atas dugaan penganiayaan yang melibatkan nelayan asal Lampung. Sebagai bagian dari penyelesaian, seluruh nelayan pendatang yang tidak memiliki dokumen andon atau izin tangkap resmi, telah dipulangkan ke daerah asal mereka.
Kapolsek Ciracap, Iptu Taufick Hadian, membenarkan bahwa proses pemulangan tidak hanya dilakukan terhadap enam orang yang sebelumnya diamankan usai insiden, melainkan juga mencakup seluruh nelayan asal Lampung yang terbukti tidak memiliki kelengkapan dokumen.
“Setelah dilakukan pendataan menyeluruh dan hasil koordinasi dengan tokoh masyarakat serta aparat terkait, semua nelayan asal Lampung yang tidak memiliki dokumen Andon kami pulangkan. Ini merupakan langkah untuk menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah pesisir,” ujar Iptu Taufick, Kamis (22/5/2025).
Sebelumnya, insiden penganiayaan terjadi pada Senin malam (19/5/2025) di sebuah tempat hiburan di kawasan Ujunggenteng. Keributan tersebut mengakibatkan Jawa seorang nelayan lokal mengalami luka, dan enam orang nelayan asal Lampung sempat diamankan untuk proses hukum.
“Kami tetap menegakkan aturan terkait perizinan. Ketidaklengkapan dokumen Andon merupakan pelanggaran administratif yang serius dalam sektor kelautan,” tambah Kapolsek Ciracap.
Kini, situasi di Desa Ujunggenteng telah kembali kondusif. Aparat keamanan dan pemerintah desa terus berupaya menjaga ketertiban serta memastikan bahwa seluruh aktivitas nelayan, baik lokal maupun luar daerah, berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.









