JUBIRTVNEWS.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan surat instruksi resmi yang melarang pergantian ketua DPD tingkat Kabupaten/Kota dengan pelaksana tugas (Plt) menjelang Musyawarah Daerah (Musda) di seluruh Indonesia.
Instruksi ini keluar beberapa pekan setelah pencopotan Marwan Hamami sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, oleh Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat
Dalam surat bernomor: SI-4/DPP/GOLKAR/V/2025, yang ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Umum Kahar Muzakir dan Sekertaris Jendral Muhammad Sarmuji, mengintruksikan kepada Ketua/Plt DPD Partai Golkar Provinsi se-Indoneisa, agar tidak melakukan penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kab/Kota kecuali dengan alasan meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, dan diberhentikan oleh DPP Partai Golkar.
Selanjutnya, surat yang dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2025 itu, mengintruksikan juga bahwa pengambilan keputusan strategis terkait pemberitaan/penonaktifan jabatan Ketua DPD Partai Golkar Kab/Kota atau penunjukan Plt Ketua, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Nasib Marwan Hamami
Lantas, bagaimana nasib Marwan Hamami yang dicopot dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi dan digantikan Plt. Deden Nasihin, oleh Ketua DPD Provinsi Jawa Barat, Ace Hasan Syadzili?
Pencopotan tersebut sempat menjadi polemik di dalam kepengurusan internal DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, karena dianggap sepihak dan mengabaikan arahan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang meminta untuk tidak ada pemberhentian menjelang Musyawarah Daerah (Musda) dilaksanakan.
“Per tanggal 22 April ini Ketum Bahlil ini memberikan arahan untuk jangan dulu ada plt-plt an, dan hemat saya itu agar tidak ada konflik kepentingan menjelas musda Provinsi atau Kabupaten,” ungkap Ketua Bidang Komunikasi, Media, dan Penggalangan Opini DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Aris Rindiansyah, Sabtu 5 Mei 2025.










