Jelang Ramadan, Mendag Ciduk SPBU di Sukabumi yang Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar

Pompa ukur tersebut diduga merugikan konsumen dengan potensi kerugian sekitar Rp1,4 miliar dalam setahun.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi | Foto: Dok. Kemendag

JUBIRTVNEWS.COM – Menjelang Ramadan, Kementerian Perdagangan bersinergi dengan Kepolisian RI mengamankan empat unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Pompa ukur tersebut diduga merugikan konsumen dengan potensi kerugian sekitar Rp1,4 miliar dalam setahun.

Ekspose mesin pompa ukur yang diamankan tersebut dilakukan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Rabu (19/2/2025).

“Menjelang Bulan Suci Ramadan 1446 H, Kemendag dan Polri bersinergi melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan. Kami bersama-sama mengamankan empat pompa ukur untuk memastikan hak konsumen dapat terpenuhi, khususnya dalam mendukung persiapan arus mudik,” ungkap Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Andreas Hadiri Pembukaan Porseni Ke-2 2024 Yayasan Sirojul Ummah

Budi memaparkan, ekspose temuan berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan pemasangan alat tambahan pada mesin pompa ukur.

Alat tersebut dapat memengaruhi hasil pengukuran saat konsumen mengisi BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Biosolar.

Alat tambahan tersebut berupa papan rangkaian elektronik (printed circuit board/PCB). Apabila alat tersebut menyala, proses penakaran pompa ukur diperkiraan dapat berkurang sekitar 3 persen atau rata-rata 600 ml per 20 liter.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Luncurkan Tema dan Logo HUT RI ke-79

Lebih lanjut Budi mengatakan, pemerintah, baik pusat dan daerah berupaya semaksimal mungkin memberikan perlindungan konsumen, khususnya dalam transaksi jual beli BBM.

Untuk kasus ini, pelaku usaha SPBU dalam menjalankan usahanya terindikasi merugikan masyarakat dan melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Pengenaan pelanggaran pasal tersebut merupakan kewenangan Polri. Kami akan membantu proses penegakan hukum oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri), baik terkait dengan permintaan bantuan ahli, pemeriksaan SPBU, serta hal lain yang berkaitan dengan proses penegakan hukum,”kata Budi.

Baca Juga :  RSUD Jampangkulon Berhasil Kumpulkan 16 Kantung Darah, Pada Hari Nelayan Minajaya

Ia juga menambahkan, Kemendag akan terus bersinergi dengan pihak terkait dalam hal pengawasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia. Budi pun kembali mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait metrologi legal.

“Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan metrologi legal dan jangan rugikan masyarakat,” tegas Budi.

Turut hadir pada ekspose yakni Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!