JUBIRTVNEWS.COM – Ratusan sopir elf yang tergabung dalam Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) akan menggelar aksi unjuk rasa atau demo besar-besaran di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi di Cikembar, pada Senin 3 Februari 2025 mendatang.
Koordinator aksi, Isep Dadang Sukmana mengatakan, estimasi massa yang akan datang dalam aksi damai tersebut sekitar 700 orang. Tak hanya sopir, tapi juga terdiri dari kernet, pengurus dan pemilik angkutan elf di wilayah Sukabumi Selatan atau Pajampangan.
Isep menjelaskan, aksi ini bertujuan untuk meminta Menteri Perhubungan RI memberikan sanksi hukum kepada angkutan penumpang yang tidak memiliki izin atau taksi gelap yang ada di seluruh tanah air khususnya di wilayah Sukabumi Selatan atau Pajampangan.
“Kami pun meminta kepada DPR RI Komisi V dan DPRD Provinsi dan Kabupaten untuk memberikan penguatan tentang sanksi dari pelanggaran tersebut dari Tindak Pidana Ringan menjadi Tindak Pidana Berat, karena sangat merugikan berbagai pihak termasuk pemerintah,” ujar Isep dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/1/2025).
Menurut Isep, kehadiran taksi gelap berdampak kepada pendapatan para sopir elf maupun angkutan umum lain yang ada di Pajampangan.
“Semenjak adanya taksi gelap ini, para angkutan umum kini kehilangan penumpang dan penghasilannya juga tidak ada, jangankan untuk keluarga untuk bahan bakar saja sudah paspasan,” paparnya.
“Apalagi sekarang para taksi gelap ini jumlahnya hampir mencapai ribuan, dan mereka bebas mengambil penumpang dimana saja dan rute perjalanan,” sambungnya.
Maka dari itu pihaknya mendorong Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi untuk bekerjasama dengan instansi terkait dan melaporkan kepada pemerintah daerah untuk segera menindak tegas keberadaan angkutan penumpang ilegal tersebut.
“Jika tidak segera ditindak lanjuti, yang kita khawatirkan ketika di perjalanan ada perseteruan bahkan gesekan yang bisa menimbulkan kecelakaan, maka dari itu pemerintah harus membuka mata mengenai permasalahan ini,” tandasnya.
Diketahui, AEPJN merupakan perkumpulan angkutan umum elf di wilayah Pajampangan yang legal. Ini dibuktikan dengan adanya surat keputusan Kemenkumham nomor AHU-0003728.AH.01.07.Tahun 2020.Akta Notaris No : 21/2020. Alamat : Jl. Raya Surade Kelurahan/Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi.