Dewan Hamzah Pastikan Tak Ada Toleransi Bagi Tambang Ilegal di Kabupaten Sukabumi

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Hamzah Gurnita pastikan tambang ilegal ditindak tegas dan ditutup.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita. | Foto: Dok. DPRD

jubirtvnews.com – Aktivitas pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dipastikan tak bisa ditoleransi sehingga harus mendapat tindakan tegas.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita usai menggelar rapat kerja bersama mitra kerja dan perwakilan perusahaan tambang di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis 16 Januari 2025.

“Untuk tambang ilegal ini, kami pastikan tidak ada ruang lagi di Kabupaten Sukabumi,” ujar Politisi PKB itu.

Menurut Hamzah, dari puluhan pengusaha tambang yang diundang, hanya 16 perusahaan hadir dalam rapat. Dalam kesempatan itu, pihaknya turut mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 yang mengatur aktivitas pertambangan di daerah tersebut.

Baca Juga :  Libur Akhir Tahun 2024, Dewan Iwan Terkesima dengan Konsep Wisata Lebah Madu Karanghawu Cisolok

“Kami menegaskan, yang paling utama adalah jangan sampai rakyat Sukabumi dirugikan oleh tambang ilegal. Ini menjadi perhatian utama kami,” kata Hamzah.

Hamzah mengungkapkan bahwa dari total 96 tambang di Sukabumi, hanya 46 yang memiliki izin. Sisanya, sekitar 50 tambang, beroperasi secara ilegal atau belum memperpanjang izin. Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap tambang tanpa izin.

“Kami akan rekomendasikan tambang ilegal ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindak tegas, mulai dari penutupan hingga proses hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Bersama Forkopimda dan DPRD, Pemkab Sukabumi Bahas Kenaikan UMK 2025

Hamzah juga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat untuk mempercepat proses perpanjangan izin bagi perusahaan tambang yang memenuhi syarat, sembari memastikan tambang yang berizin tetap menjalankan tanggung jawabnya.

Perhatian pada Dampak Lingkungan

Hamzah menyatakan, aktivitas tambang menjadi salah satu faktor yang dapat memicu bencana alam di Sukabumi. Karena itu, ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap perusahaan tambang, baik yang berizin maupun ilegal.

“Tambang yang berizin harus memperhatikan lingkungan, melakukan reklamasi, melibatkan masyarakat, dan memprioritaskan jasa lingkungan. Jangan sampai hanya mengejar keuntungan tanpa tanggung jawab,” ungkapnya.

Baca Juga :  Festival Pencak Silat Kapolres Sukabumi Cup I 2025 Ditutup, DPRD: Jangan Hanya jadi Hiburan, Ini Warisan Budaya

Sidak ke Perusahaan Tambang yang Tidak Hadir

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Sukabumi berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi tambang yang tidak menghadiri rapat kerja.

“Perusahaan yang tidak hadir hari ini akan kami datangi langsung. Ini wujud komitmen kami memastikan tambang berjalan sesuai aturan,” kata Hamzah.

Dengan langkah tegas ini, DPRD berharap aktivitas tambang di Sukabumi dapat lebih bertanggung jawab dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan serta masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *