Pemkab Sukabumi Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana hingga 17 Desember, Ini Alasannya

Rakor tanggap darurat bencana dalam rangka evaluasi penanganan bencana di Kabupaten Sukabumi, di Pendopo, Selasa (10/12/2024). (Dok. Pemkab Sukabumi)

Jubirtvnews.comPemerintah Kabupaten Sukabumi tetapkan perpanjang status tanggap darurat bencana hingga pertengahan Desember 2024.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman usai memimpin rakor tanggap darurat bencana dalam rangka evaluasi penanganan bencana di Kabupaten Sukabumi, di Pendopo, Selasa (10/12/2024).

Menurut Ade, terdapat berbagai hal yang menjadi pertimbangan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana, seperti curah hujan yang masih tinggi, terdapat dua korban yang belum ditemukan, hingga jumlah pengungsi yang banyak.

“Curah hujan diperkirakan masih tinggi hingga 14 Desember mendatang. Selain itu, dari 12 korban hilang masih ada 2 yang belum ditemukan. Jumlah pengungsi yang masih banyak, sehingga perlu perhatian kita,” ujarnya.

Baca Juga: DPPKB Kabupaten Sukabumi dan BKKBN Beri Bansos untuk Ibu Hamil dan Baduta Korban Banjir dan Longsor di Sagaranten

Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana dari 11-17 Desember 2024.

“Sebelum tanggap darurat telah ditetapkan selama tujuh hari sampai 10 Desember. Namun melihat sejumlah hal,sehingga kami putuskan untuk memperpajangnya,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ade pun meminta semua camat untuk terus memonitor di lapangan. Terutama 39 kecamatan yang terdampak bencana.

“Para camat tolong terus monitor di lapangan. Laporkan kebutuhan para warga,”tegasnya.

Baca Juga :  Delapan Rumah Terendam dan Tiga Jembatan Hanyut Dampak Banjir di Lengkong Sukabumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *