Jubirtvnews.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Bencana Alam sebagai respons cepat atas curah hujan tinggi yang melanda wilayah tersebut selama dua hari terakhir (3-4 Desember 2024).
Rakor dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah sekaligus Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, yang menegaskan pentingnya langkah antisipasi dan penanganan dampak bencana secara menyeluruh.
Dalam arahannya, Ade Suryaman memerintahkan seluruh jajaran pemerintah daerah, khususnya BPBD, untuk memaksimalkan segala potensi yang ada guna membantu para korban dan memitigasi potensi bencana.
“Utamakan keselamatan jiwa dan pastikan proses penyaluran logistik kepada korban dilakukan dengan cepat dan tepat,” tegasnya.
Ade juga menginstruksikan segera dibentuk posko penanggulangan bencana di Pendopo Palabuhanratu. Posko ini akan menjadi pusat komando dan informasi, sekaligus lokasi distribusi bantuan untuk para korban.
“Pembuatan posko bencana adalah langkah strategis untuk mempercepat pendataan, koordinasi, dan distribusi bantuan dari berbagai pihak,” tambahnya.
Bantuan Dinsos dan Kemensos RI
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan, mengungkapkan bahwa Dinsos Provinsi Jawa Barat akan memberikan bantuan, sementara Kementerian Sosial melalui Sentra Phala Martha akan menyediakan selimut, kasur, bahan makanan siap saji, serta tenda darurat yang akan disesuaikan dengan kebutuhan lokasi terdampak.
“Kami terus melakukan pendataan detail korban, termasuk kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, bayi, dan lansia, agar kebutuhan mereka dapat terpenuhi secara optimal,” jelas Wawan.
Untuk menunjang upaya ini, Posko Induk akan berlokasi di Pendopo Palabuhanratu dengan Dandim 0622 sebagai komandan posko. Media center juga disiapkan untuk mendukung layanan informasi dan pencatatan logistik. Sementara itu, distribusi logistik akan dikoordinasikan melalui kantor BPBD di Cikembang dan posko lapangan.
Sebagai dasar pelaksanaan, BPBD Sukabumi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat, yaitu:
1. SK No. 300.2.1/Kep.930-BPBD/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Tanggap Darurat Banjir,
2. SK No. 300.2.1/Kep.931-BPBD/2024 tanggal 4 Desember 2024 jtentang Tanggap Darurat Pergerakan Tanah.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmen penuh untuk melindungi warga dari dampak bencana dan memastikan kebutuhan mereka terpenuhi secara cepat dan terorganisasi.***