JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi menghadapi tekanan fiskal dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Proyeksi defisit mencapai Rp102,12 miliar akibat penurunan transfer pemerintah pusat serta meningkatnya kebutuhan belanja wajib daerah.
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda APBD 2027 bersama DPRD Kota Sukabumi dalam Paripurna, Sabtu (7/11/2026). Selain keterbatasan anggaran, pemenuhan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tunggakan Universal Health Coverage (UHC), dan kebutuhan belanja pegawai turut menjadi persoalan yang harus diselesaikan.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menjelaskan, perubahan struktur anggaran terjadi setelah pemerintah pusat menerbitkan rincian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027 melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026.
Dampaknya, Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Sukabumi turun dari sekitar Rp477,92 miliar menjadi Rp426,53 miliar atau berkurang Rp51,39 miliar.
Sementara Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan bukan pajak mengalami penurunan sekitar Rp1,60 miliar, dari Rp33,27 miliar menjadi Rp31,66 miliar.
Di sisi lain, pemerintah daerah masih menghadapi kebutuhan pembiayaan JKN dan tunggakan iuran pemerintah daerah untuk UHC sebesar Rp39,06 miliar. Selain itu, terdapat kekurangan anggaran belanja pegawai sekitar Rp10,06 miliar.
“Penyesuaian alokasi transfer ke daerah dan kebutuhan belanja wajib memberikan pengaruh terhadap struktur APBD 2027. Dari hasil perhitungan sementara, total defisit mencapai Rp102.125.679.349,” ungkap Ayep.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemkot Sukabumi telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada 23 Oktober 2026.
Surat tersebut berisi permohonan tambahan anggaran dari APBN Tahun 2027 untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Selain itu, pemerintah daerah menyiapkan sejumlah strategi fiskal, mulai dari efisiensi belanja, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga mempertimbangkan alternatif pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur pelayanan publik.
“Kami akan membahas kembali struktur pendapatan dan belanja bersama pemerintah pusat serta pihak terkait. Penyesuaian diperlukan agar pada saat penetapan APBD Tahun Anggaran 2027, kondisi anggaran dapat kembali berimbang,” kata Ayep.
Sorotan DPRD
Tekanan fiskal tersebut juga mendapat perhatian fraksi-fraksi DPRD Kota Sukabumi. Fraksi PKS, melalui anggota dewan Inggu Sudeni, mengingatkan agar penanganan defisit tidak mengorbankan pelayanan publik dasar.
Fraksi PKS mendorong pemerintah daerah melakukan rasionalisasi belanja secara terukur, terutama dengan mengevaluasi program yang bukan prioritas dan kegiatan seremonial.
Pemenuhan anggaran kesehatan juga menjadi perhatian. Kekurangan pembiayaan JKN dan tunggakan UHC dinilai berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar masyarakat sehingga perlu mendapat perhatian dalam penyusunan APBD 2027.
Di tengah keterbatasan fiskal, tantangan Pemkot Sukabumi bukan hanya menjaga keseimbangan anggaran, tetapi juga memastikan pelayanan kesehatan, pemenuhan hak pegawai, dan pembangunan infrastruktur tetap berjalan.
“Rasionalisasi belanja harus dilakukan tanpa mengorbankan pelayanan publik dasar,” demikian penekanan Fraksi PKS dalam pandangan umumnya.
Pembahasan Raperda APBD 2027 selanjutnya menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk menyusun kembali prioritas pendapatan, belanja, serta pembiayaan sebelum anggaran ditetapkan.












