Beranda / Daerah / Gudang Miras Oplosan di Citamiang Sukabumi Digerebek, Polisi Sita Ratusan Botol dan 5 Galon

Gudang Miras Oplosan di Citamiang Sukabumi Digerebek, Polisi Sita Ratusan Botol dan 5 Galon

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menggerebek sebuah warung dan rumah yang diduga kuat menjadi tempat produksi sekaligus gudang penyimpanan minuman keras atau miras oplosan di kawasan Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Kamis (29/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita ratusan botol minuman beralkohol (minol) dari berbagai merek, puluhan botol minuman keras oplosan siap edar, hingga 75 liter bahan miras oplosan yang disimpan di dalam lima galon.

Baca Juga :  Progres Kontruksi Tol Bocimi Seksi 3 Capai 81 Persen, BPJT Perkuat Pengamanan Lereng

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari aduan dan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran miras ilegal di wilayah Jalan Otista, Kelurahan/Kecamatan Citamiang.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan pemeriksaan di salah satu warung dan menemukan sejumlah miras oplosan. Dari temuan itu, kami melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi yang diduga dijadikan gudang sekaligus tempat produksi,” ujar Bayu, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga :  Pohon Beringin Tua Tumbang Timpa Atap Kantor Kecamatan Kadudampit Sukabumi

Di lokasi kedua yakni sebuah rumah di kawasan Jalan Otista yang difungsikan sebagai gudang, polisi kembali mendapati barang bukti berlipat.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita dari lokasi meliputi 198 botol minol berbagai merek, 83 botol minuman keras oplosan, serta 5 buah galon berisi masing-masing 15 liter miras oplosan (total 75 liter).

Selain menyita ratusan botol miras, polisi juga mengamankan pria pemilik warung dan gudang tersebut berinisial H (30) ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga :  Forum RT RW Jampangkulon Berbagi Santunan untuk Yatim Piatu dan Jompo

“Terhadap pemilik miras oplosan tersebut berinisial H, kami lakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Bayu.

Saat ini penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota masih mendalami keterangan pelaku guna membongkar asal-usul bahan baku serta jaringan peredaran minuman keras oplosan tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras oplosan karena sangat berbahaya bagi kesehatan hingga berisiko fatal memicu kematian.

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru