JUBIRTVNEWS.COM – Perselisihan saat membahas keilmuan batin di sebuah padepokan di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, berujung perkara pidana. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan dua orang berinisial JMI alias Tabib Jalil dan AY alias Aziz sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan usai video keributan di lokasi tersebut viral di media sosial.
Kasus yang melibatkan Pimpinan dan Anggota Perguruan Al Baathin Al Waliyy Indonesia Cabang Sukabumi ini kini ditangani penyidik Polres Sukabumi setelah menerima pelimpahan berkas laporan dari Polsek Ciracap.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik meminta keterangan saksi-saksi, menyita barang bukti, serta menginterogasi kedua orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan saat ini, apa yang terjadi dalam video yang kita lihat di media sosial beberapa waktu lalu, diakui oleh yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Dudi, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Dudi, kejadian bermula saat korban yakni IAJ selaku pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Surade mendatangi padepokan untuk bersilaturahmi dan berdiskusi terkait klaim keilmuan batin.
Namun di tengah pembicaraan, situasi memanas saat tersangka JMI diduga melayangkan tamparan ke arah korban. Situasi kian tak terkendali saat tersangka AY ikut mendekat dan melakukan aksi pemukulan lanjutan.
“Dari korban menerangkan bahwa selain ada tamparan dari salah satu pelaku, terjadi juga beberapa pemukulan. Namun secara pasti jumlah pemukulan atau kekerasan yang dialami oleh korban tidak dapat disampaikan,” jelasnya.
Guna mencegah munculnya potensi gesekan antarkelompok di wilayah Pajampangan, Satreskrim Polres Sukabumi memastikan seluruh tahapan penegakan hukum akan dijalankan secara profesional, objektif, dan transparan.
Iptu Dudi meminta masyarakat serta para santri agar mempercayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.













