JUBIRTVNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi akhirnya berhasil mengungkap motif di balik tabir pembunuhan keji terhadap wanita bernama Rini Alis Soraya (32). Korban sebelumnya ditemukan tewas mengenaskan dan membusuk di area perkebunan jati, Kampung Margaluyu, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (13/10/2026) lalu.
Nyawa korban diketahui dihabisi oleh pria berinisial RA alias Riki (29), yang tak lain adalah rekan dekat korban. Motif utama aksi sadis ini murni didasari oleh hasrat pelaku yang ingin menguasai harta benda berharga milik korban berupa sepeda motor dan telepon genggam (handphone).
“Dari keterangan pelaku yang diamankan, bahwa kita mengetahui saat ini modus atau motif daripada pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah karena berniat untuk mengambil barang milik korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana kepada awak media, Senin (19/10/2026).
Dudi membeberkan bahwa hubungan antara pelaku dan korban sejauh ini diketahui sebatas saling mengenal. Keduanya bahkan terbilang cukup dekat karena kerap bertemu dan bepergian bersama.
Kronologi Kejadian: Dipukul Batu dan Ditutupi Ranting
Aksi kriminal ini bermula ketika Riki membujuk dan mengajak korban untuk pergi berjalan-jalan menggunakan sepeda motor matik milik korban. Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru mengarahkan kendaraan ke area perkebunan jati sepi di kawasan Ciemas.
“Di TKP tersebutlah kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan cara pelaku memukul korban menggunakan batu sebanyak dua kali. Dan dari keterangan pelaku saat itu setelah dipukul dua kali yang mengenai bagian kepala, korban langsung tidak sadarkan diri,” ungkap Dudi.
Melihat korbannya terkulai tak berdaya, Riki langsung merampas telepon genggam dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban. Sebelum melarikan diri, pelaku sempat berupaya menyembunyikan perbuatannya dengan menutupi jasad korban menggunakan tumpukan ranting-ranting pohon di sekitarnya.
Jasad korban kemudian ditemukan warga pada Selasa (13/10/2026) pagi hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan termasuk pemeriksaan autopsi, korban diketahui bernama Rini Alis Soraya, Ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Pasir Panjang, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Rini diketahui sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga. Sebelum menghilang, korban sempat pamit pergi mengendarai sepeda motor matik untuk ngojek pada Jumat pagi (9/10/2026) sebelum akhirnya nomor ponselnya tidak dapat dihubungi.
Pelarian Berakhir di Gubuk Sawah
Pengungkapan kasus pembunuhan ini kemudian menemui titik terang setelah Tim Satreskrim melacak keberadaan sepeda motor matik milik korban yang sempat dikuasai pelaku. Meski belum sempat terjual, motor tersebut diketahui telah dipindahtangankan atau dialihkan ke pihak lain oleh pelaku.
“Untuk kendaraan belum sempat dijual tapi sudah dialihkan ke pihak lain. Dari situlah kita mendapatkan petunjuk,” kata Dudi.
Berbekal petunjuk kuat tersebut, polisi langsung memburu keberadaan Riki yang terus berpindah-pindah tempat demi menghindari kejaran petugas. Selama masa pelariannya, pelaku diketahui kerap bersembunyi secara berpindah di gubuk-gubuk area persawahan.
Pengejaran itu akhirnya membuahkan hasil. Tim Satreskrim Polres Sukabumi berhasil membekuk Riki tanpa perlawanan saat sedang bersembunyi di sebuah gubuk tengah sawah di wilayah Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah pakaian dan sandal milik korban, satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta sebuah batu yang masih menyisakan lumuran darah korban.
Atas perbuatan biadabnya, Riki kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sukabumi dan dijerat pasal berlapis.
“Terhadap pelaku RA alias Riki, kami sangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan/atau seumur hidup. Kami lapis juga dengan Pasal 479 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Dudi.













