JUBIRTVNEWS.COM – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam Rapat Paripurna, Rabu (14/10/2026) Fraksi PPP menyoroti usulan perubahan tipologi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dari Tipe C menjadi Tipe A.
Pandangan Fraksi PPP disampaikan oleh Apep Saepul Mahdan, menegaskan bahwa penataan perangkat daerah merupakan bagian penting dari upaya membangun birokrasi yang efektif, adaptif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Urusan pertanahan dan tata ruang dinilai memiliki posisi strategis, terutama karena Kabupaten Sukabumi memiliki wilayah luas, karakteristik geografis beragam, serta potensi pembangunan yang tersebar.
Fraksi PPP menilai usulan perubahan tipologi menjadi Tipe A patut dikaji secara serius berdasarkan kebutuhan riil penyelenggaraan urusan pemerintahan, beban kerja, kompleksitas tugas, luas cakupan pelayanan, dan tuntutan pembangunan daerah. Penyesuaian tersebut harus didasarkan pada hasil evaluasi yang objektif dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fraksi PPP berharap Pemerintah Daerah memberikan penjelasan komprehensif mengenai dasar analisis perubahan tipologi, termasuk hasil pengukuran beban kerja, kebutuhan sumber daya manusia, kebutuhan pembiayaan, dan target peningkatan kinerja. Perubahan tipologi juga diharapkan memperkuat kapasitas perencanaan tata ruang, mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan, meningkatkan pengendalian pemanfaatan ruang, serta memperkuat koordinasi antar perangkat daerah.
Fraksi PPP mengingatkan bahwa setiap perubahan kelembagaan harus memperhitungkan konsekuensi anggaran. Penambahan kebutuhan organisasi hendaknya dilakukan secara rasional dan seimbang dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam konteks urusan pertanahan dan tata ruang, Fraksi PPP menyoroti empat hal utama. Pertama, penguatan perencanaan dan pengendalian tata ruang untuk mencegah konflik pemanfaatan lahan dan menjaga keseimbangan ekonomi serta lingkungan. Kedua, peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang jelas prosedurnya, terukur waktunya, transparan biayanya, dan mudah diakses. Ketiga, penguatan koordinasi lintas sektor dengan pembangunan infrastruktur, perizinan, investasi, lingkungan hidup, pertanian, perumahan, dan pariwisata. Keempat, penguatan akuntabilitas dan pengukuran kinerja melalui indikator yang jelas.
Fraksi PPP menegaskan prinsip bahwa birokrasi dibentuk untuk melayani masyarakat, bukan masyarakat yang dibebani untuk melayani kebutuhan birokrasi. Fraksi PPP mendukung penataan perangkat daerah yang berbasis kebutuhan nyata, kajian terukur, serta orientasi tegas pada peningkatan pelayanan publik.
Fraksi PPP juga meyakini bahwa kualitas pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau struktur organisasi, melainkan oleh kemampuan mengubah sumber daya terbatas menjadi manfaat publik sebesar-besarnya. Mengutip pemikiran Peter F. Drucker, Fraksi PPP menekankan bahwa ukuran keberhasilan organisasi terletak pada kemampuannya mencapai tujuan yang tepat.
Pandangan umum ini ditutup dengan harapan agar seluruh proses pembahasan dan pelaksanaan kebijakan dilandasi semangat kemitraan, keterbukaan, tanggung jawab, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.













