JUBIRTVNEWS.COM – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan penataan perangkat daerah harus berbasis beban kerja objektif, kemampuan keuangan daerah, dan kebutuhan pembangunan jangka panjang. Perubahan struktur birokrasi tidak boleh sekadar mengubah nomenklatur atau menambah jabatan, tetapi harus meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Anggota Fraksi Golkar, Rika Yulistina, saat membacakan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi, dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (14/10/2026).
Fraksi Golkar mengapresiasi pengajuan Raperda tersebut, tetapi menekankan pentingnya kajian terukur agar penataan kelembagaan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan pemborosan anggaran.
Minta Peningkatan Tipologi Dinas Dikaji Transparan
Golkar menyoroti usulan peningkatan tipologi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dari Tipe C menjadi Tipe A. Berdasarkan data yang disampaikan, skor penilaian mencapai 1.000 untuk urusan pertanahan dan 340 untuk urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.
Meski mengapresiasi pendekatan berbasis data, Golkar meminta transparansi indikator penilaian, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk sekitar 2,8 juta jiwa, cakupan 47 kecamatan dan 381 desa, luas wilayah, serta kompleksitas geografis Kabupaten Sukabumi.
Fraksi Golkar juga meminta rumusan tugas dan fungsi perangkat daerah secara tegas membatasi pelaksanaan urusan pertanahan sesuai kewenangan pemerintah daerah agar tidak berbenturan dengan kewenangan BPN/ATR, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
Cegah Tumpang Tindih Fungsi dan Anggaran
Dalam penataan organisasi, Golkar mendorong struktur yang ramping dan fungsional melalui penguatan jabatan fungsional. Pembagian peran antara bidang data dan informasi geospasial, Diskominfo, dan Bapperida perlu diperjelas, khususnya terkait SPBE, Satu Data, dan Satu Peta, untuk mencegah duplikasi program dan anggaran.
Golkar juga mendukung pemisahan fungsi perencanaan dan pengawasan tata ruang demi memperkuat tata kelola pemerintahan. Namun, pelaksanaannya harus disertai koordinasi dengan Satpol PP dan instansi perizinan.
Dorong Desain Kelembagaan 10 Tahun ke Depan
Fraksi Golkar meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyusun desain besar kelembagaan yang adaptif dan berorientasi pada kebutuhan pembangunan 10 tahun ke depan. Perencanaan tersebut harus selaras dengan RPJPD Kabupaten Sukabumi 2025–2045, RPJMD, dan RTRW.
Penataan perangkat daerah juga diharapkan mampu menjawab persoalan strategis, seperti pengadaan tanah untuk proyek strategis, konflik pertanahan, reforma agraria, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, mitigasi bencana berbasis tata ruang, pengembangan kawasan pesisir dan Geopark, serta transformasi pelayanan digital.
Fraksi Golkar menyatakan akan mengawal pembahasan Raperda secara konstruktif agar penataan perangkat daerah menghasilkan birokrasi yang efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.













