Beranda / Daerah / 11 Perkebunan di Sukabumi Dapat Rapor Merah, Distan Siapkan Pembinaan dan Pengawasan

11 Perkebunan di Sukabumi Dapat Rapor Merah, Distan Siapkan Pembinaan dan Pengawasan

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi menemukan 11 perusahaan perkebunan masuk dalam kategori rendah berdasarkan hasil Penilaian Usaha Perkebunan (PUP). Temuan ini menjadi dasar bagi otoritas terkait untuk memperketat pembinaan serta pengawasan terhadap korporasi yang dinilai mengabaikan ketentuan operasional.

Kepala Distan Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, membeberkan bahwa dari belasan perusahaan bermasalah tersebut, lima di antaranya terlempar ke kelas 4 dengan kategori kurang. Sementara itu, enam perusahaan lainnya mencatatkan rapor lebih buruk dengan bertengger di kelas 5 atau kategori kurang sekali.

“Hasil evaluasi kami, ada 11 perkebunan yang masuk kategori bermasalah. Rinciannya, lima perkebunan masuk kelas 4 dan enam perkebunan masuk kelas 5,” ungkap Aep saat dikonfirmasi baru-baru ini.

Baca Juga :  300 Bibit Mangrove Diserahkan untuk Konservasi, PENYU Siap Perkuat Vegetasi Pesisir Palabuhanratu

Aep menjelaskan, instrumen PUP tidak semata-mata mengukur volume produksi tahunan komoditas perusahaan. Evaluasi komprehensif tersebut juga menyentuh aspek-aspek krusial lain, seperti legalitas hukum, sistem manajemen, pengelolaan lahan, kelestarian lingkungan, hingga realisasi program kemitraan dengan masyarakat lokal.

Oleh sebab itu, hasil minor ini menjadi atensi serius Distan guna mendesak manajemen perusahaan segera melakukan pembenahan internal pada aspek-aspek yang masih merah.

Aep menegaskan, setiap korporasi yang mengantongi nilai rendah bakal langsung dijatuhi sanksi administratif dan tindakan lanjut sesuai koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Dinas PU Sukabumi Perkuat Lobi ke Pusat Demi Percepatan Infrastruktur Daerah

“Kami akan menindaklanjuti secara tegas berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan (PUP),” ujarnya.

Melalui sanksi dan pembinaan ini, Distan mendorong para pemilik konsesi perkebunan untuk memperbaiki tata kelola usaha mereka. Terutama yang berkaitan langsung dengan peningkatan produktivitas, harmonisasi hubungan kemitraan dengan warga sekitar, serta kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan hidup.

Langkah ini dinilai mendesak agar aktivitas agroindustri di Kabupaten Sukabumi tidak melulu berorientasi pada profit produksi, melainkan wajib berjalan selaras dengan regulasi dan memberi dampak kesejahteraan bagi sosiologis masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Arus Wisata ke Pantai Minajaya dan Ujunggenteng Meningkat Tajam di H+2 Lebaran

Di akhir penjelasannya, Aep meluruskan bahwa pengetatan pengawasan ini sama sekali bukan bertujuan untuk menjegal atau menghambat iklim investasi di Kabupaten Sukabumi. Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi ingin memastikan seluruh aktivitas penanaman modal asing maupun domestik berjalan tertib, taat hukum, serta adil terhadap kepentingan publik dan alam.

“Kami ingin perkebunan di Sukabumi ini tertib, produktif, dan berkeadilan. Yang tidak taat aturan, tentu akan kami tindak sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru