Beranda / Kriminal / Polisi Lumpuhkan Komplotan Begal Motor Sukabumi dengan Tindakan Tegas

Polisi Lumpuhkan Komplotan Begal Motor Sukabumi dengan Tindakan Tegas

Traktir Kopi

Sukabumi kota, jubirtvnews.com – Dua dari tiga anggota komplotan begal motor di Sukabumi dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki setelah mencoba melawan polisi saat penangkapan.

Ketiganya ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota setelah terlibat dalam dua aksi kejahatan di Jalan Pelabuhan II dan Jalan Sudirman pada Agustus dan September 2024.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa komplotan ini menggunakan modus memepet dan mendorong korban hingga terjatuh sebelum mengancam dengan senjata tajam dan merampas motor.

Baca Juga :  Konsisten Jaga Kerukunan, Sukabumi Raih Predikat Kota Toleran ke-6 Nasional versi SETARA Institute

“Setelah korban jatuh, salah satu tersangka mengancam korban menggunakan senjata tajam celurit, dan lalu melarikan motor korban,” ungkap Rita Suwadi dalam konferensi pers, Jumat (20/9/2024).

Baca juga: Tragedi Mabuk Berujung Penembakan di Sukabumi: Pelaku Ditangkap, Diancam Hukuman Mati

Baca Juga :  Video: Ancaman Mati! Polres Sukabumi Ungkap 150 Kasus Narkoba dan OKT

Salah satu korban, DAR (24), mengalami luka akibat jatuh dari motor, begitu pula EF (29) yang dianiaya dengan cara serupa.

Ketiga pelaku, API (32), RH (35), dan DR (29), ditangkap di lokasi terpisah. Dua pelaku, API dan RH, ditembak karena berupaya melukai petugas saat ditangkap.

Mereka merupakan residivis kasus serupa, sementara DR, yang bekerja sebagai ojek online, juga pernah terjerat kasus narkoba. Selain itu, Polisi menyita sepeda motor dan senjata tajam yang digunakan untuk aksi kejahatan mereka.

Baca Juga :  16 Kasus Narkoba Dibongkar Polres Sukabumi Kota dalam 2 Bulan, 19 Terduga Pelaku Diamankan

“RH dilakukan tindakan tegas terukur, DR (29 (residivis) joki mengantar kedua pelaku lainnya saat mencari mangsa, DR diamankan di Sukaraja,” terangnya.

Kini, Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Traktir Kopi
Tag: