Beranda / Kriminal / Kasus Dugaan Asusila Siswi SD di Ciracap Sukabumi, Polisi Tahan Tetangga Korban

Kasus Dugaan Asusila Siswi SD di Ciracap Sukabumi, Polisi Tahan Tetangga Korban

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Penanganan dugaan tindak asusila terhadap seorang siswi kelas 3 SD di Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan seorang pria yang disebut merupakan tetangga korban sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pria tersebut langsung ditahan di Rutan Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka dalam perkara tersebut.

“Sudah ditangkap dan dilakukan penahanan,” kata Dudi, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga :  Bantu Urus Visa Jadi Modus 2 WNA asal Yaman Lakukan Curas Ratusan Juta di Sukabumi

Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi IPDA Firman mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka.

“Bahwa penanganan saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Sukabumi,” ujar Firman.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengungkap dugaan cara yang digunakan tersangka terhadap korban. Firman menyebut korban diduga dibujuk dengan iming-iming uang.

“Bahwa motif yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yaitu diiming-imingi uang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bawa Puluhan Paket Sabu di Saku Celana, Pria di Cisaat Sukabumi Ditangkap Polisi

Perkara ini bermula setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak asusila tersebut kepada Unit PPA Polres Sukabumi. Korban diketahui masih berusia anak dan duduk di bangku kelas 3 SD.

Karena menyangkut anak, proses penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme perlindungan perempuan dan anak. Polisi selanjutnya melakukan penyidikan hingga menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Atas perkara tersebut, tersangka dikenakan sangkaan berdasarkan ketentuan pidana sebagaimana disampaikan penyidik.

“Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas Firman.

Baca Juga :  Hasil Autopsi Dinanti, Polisi Dalami Peran Ayah dalam Kasus Kematian NS
Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru