JUBIRTVNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil membekuk dua pria berinisial ES dan EK atas dugaan tindak pidana pemerasan. Kedua pelaku yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat/organisasi kemasyarakatan “KPK Jabar” ini memeras seorang petani di Palabuhanratu.
Aksi tangkap tangan (OTT) tersebut berlokasi di Kampung Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, usai polisi menindaklanjuti laporan korban berinisial RF, seorang ketua kelompok tani penerima bantuan ternak. Penanganan perkara ini resmi tercatat dalam Laporan Polisi LP/B/550/IX/2026 tertanggal 18 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengungkapkan modus operandi kedua pelaku diawali dengan mengintimidasi korban mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan kelompok tani.
“Di mana dua orang pelaku tersebut menghubungi RF dan menerangkan terkait dengan sangkaan-sangkaan adanya penyalahgunaan yang dilakukan RF, sehingga meminta sejumlah uang untuk agar menjanjikan bahwa sangkaan tersebut tidak akan diberitakan melalui media sosial,” ujar Dudi kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (23/9/2026).
Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp5 juta kepada korban. Sadar dirinya menjadi korban pemerasan, RF langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi.
Polisi yang melakukan pengintaian kemudian bergerak cepat saat korban menemui kedua pelaku di kawasan Citepus untuk menyerahkan uang yang diminta.
“Setelah kita tindak lanjuti, kemudian korban menemui para pelaku, ternyata diduga para pelaku ternyata benar bahwa dua orang diduga pelaku tersebut menerima uang tersebut, sehingga saat itu kami lakukan langsung mengamankan kedua orang tersebut dan diamankan di Polres Sukabumi,” kata Dudi.
Dari tangan kedua tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain uang tunai Rp5 juta, dua unit handphone, dua buah ID Card anggota lembaga, tangkapan layar (screenshot) percakapan pemerasan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Dari bukti-bukti yang ada, memang ada beberapa ID card dan petunjuk-petunjuk lain terkait dengan satu lembaga,” ungkap Dudi.
Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi saat ini masih melakukan pendalaman menyeluruh untuk melacak potensi adanya korban lain dari aksi pemerasan berkedok anggota KPK ini.
“Untuk sementara kami masih mendalami kaitan dengan korban lain. Adapun dari beberapa keterangan dari diduga pelaku, kita sedang dalami, namun belum dapat kami sampaikan pada saat hari ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ES dan EK dijerat Pasal 482 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) tentang tindak pidana pemerasan.
“Dan pasal yang kami sangkakan atas perbuatan diduga pelaku adalah Pasal 482 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan,” tandas Dudi.












