JUBIRTVNEWS.COM – Puluhan paket narkotika jenis sabu ditemukan polisi saat mengamankan seorang pria berinisial RBC (29) di sebuah bengkel di Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan yang dilakukan dini hari itu berlanjut dengan penggeledahan di rumah kontrakan terduga pelaku hingga kembali ditemukan paket sabu lainnya.
RBC diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 25 paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong saku celana terduga pelaku dengan berat keseluruhan mencapai 10,15 gram.
“Petugas juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit timbangan digital,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, dikutip dari Tribratanews.jabar.go.id, Selasa (22/9/2026).
Usai mengamankan RBC, penyidik melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan yang ditempatinya di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan dua paket sabu berukuran sedang serta satu unit timbangan digital.
“Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital,” kata Bayu.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 25 paket sabu seberat total 10,15 gram dari lokasi penangkapan di Cisaat, serta dua paket sabu tambahan yang ditemukan di rumah kontrakan RBC.
Saat ini RBC telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul narkotika yang ditemukan serta kemungkinan adanya keterlibatan terduga pelaku dalam jaringan peredaran narkotika.
Dalam perkara ini, RBC dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.












