Beranda / Parlemen / Nelayan Ujunggenteng Sepakat Tinggalkan Jaring Apolo dan Jaring Tanam, Dewan Dadang Khawatir Muncul Persoalan Baru

Nelayan Ujunggenteng Sepakat Tinggalkan Jaring Apolo dan Jaring Tanam, Dewan Dadang Khawatir Muncul Persoalan Baru

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM — Kesepakatan nelayan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, untuk menghentikan penggunaan jaring Apolo dan jaring tanam mendapat perhatian dari Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan.

Dadang mengingatkan agar kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah nelayan tersebut tidak justru memunculkan persoalan baru di wilayah pesisir Kabupaten Sukabumi.

Sebelumnya, nelayan Ujunggenteng sepakat tidak lagi menggunakan jaring Apolo dan jaring tanam setelah dilakukan musyawarah yang difasilitasi Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah instansi terkait pada Rabu (16/9/2026).

Namun, menurut Dadang, terdapat catatan dalam kesepakatan tersebut. Nelayan pengguna jaring Apolo menyatakan siap menghentikan penggunaan alat tangkap tersebut dengan syarat jaring tanam juga tidak digunakan.

“Jaring Apolo bersepakat dan siap tidak akan menggunakan lagi alat jaring tersebut. Namun, dari pihak jaring Apolo menyampaikan, kalau mereka berhenti, jaring tanam pun harus berhenti,” ujar Dadang.

Baca Juga :  Tegaskan Bukan Dewan Musiman, Hamzah Gurnita Perkuat Silaturahmi dengan Warga di Momen Ramadan

Menurut Dadang, penggunaan jaring tanam memang memiliki persoalan dari sisi aturan. Meski demikian, ia meminta aspek keberlangsungan ekonomi masyarakat nelayan tetap menjadi pertimbangan dalam mencari solusi.

Ia menilai persoalan alat tangkap sebaiknya tidak hanya diselesaikan melalui penghentian penggunaannya, tetapi juga dapat dibicarakan melalui musyawarah antarkelompok nelayan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah.

Salah satu opsi yang dapat dibahas, kata Dadang, adalah pengaturan zonasi bagi nelayan yang menggunakan alat tangkap berbeda.

“Seperti contoh, nelayan jaring Ujunggenteng bersepakat dengan nelayan jaring obor. Sepakatilah zonasi,” katanya.

Baca Juga :  Tasyakuran Perpanjangan Masa Jabatan, Kepala Desa Cikareo Santuni Anak Yatim

Dadang mengatakan kondisi nelayan di sejumlah wilayah pesisir Kabupaten Sukabumi tidak sama. Di Ujunggenteng, nelayan pengguna jaring tanam disebut merupakan kelompok minoritas.

Sementara itu, di wilayah Minajaya, Kecamatan Surade, hingga Tegalbuleud dan sekitarnya, nelayan pengguna jaring tanam disebut lebih dominan.

Perbedaan kondisi tersebut, menurut Dadang, perlu diperhatikan agar kesepakatan di Ujunggenteng tidak langsung diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi nelayan di wilayah lain.

“Saya khawatir dengan kesepakatan ini. Jangan sampai menyelesaikan satu masalah, malah menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Dadang berharap nelayan pengguna jaring Apolo maupun jaring tanam dapat memahami dampak penggunaan alat tangkap terhadap sumber daya ikan dan ekosistem laut.

Baca Juga :  Dewan Anang, Tampung Berbagai Aspirasi di Desa Mekarjaya Jampangkulon

Di sisi lain, ia mendorong nelayan mempertimbangkan penggunaan alat tangkap alternatif yang dapat disesuaikan dengan kondisi musim dan perairan.

Beberapa alat tangkap yang dapat digunakan, menurut Dadang, antara lain rampus, ikan rawe, jaring lobster maupun pancing ikan.

“Mudah-mudahan jaring tanam bisa sadar dan memahami dampak-dampaknya. Begitupun jaring Apolo, mudah-mudahan kesepakatan ini tidak memicu persoalan baru,” katanya.

Dadang menekankan, penyelesaian persoalan alat tangkap di wilayah pesisir Kabupaten Sukabumi perlu mempertimbangkan dua aspek sekaligus, yakni perlindungan ekosistem laut dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat nelayan.

Dengan demikian, kesepakatan mengenai penggunaan jaring Apolo dan jaring tanam diharapkan dapat menjadi solusi atas perselisihan, tanpa menimbulkan gesekan baru di wilayah pesisir lainnya.

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru