Beranda / Kriminal / Sekdishub Sukabumi Jadi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL, Langsung Ditahan dan Dicopot dari Jabatan

Sekdishub Sukabumi Jadi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL, Langsung Ditahan dan Dicopot dari Jabatan

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap tiga siswi SMK yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).

TIP yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dishub Kabupaten Sukabumi itu kini ditahan di Mapolres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan jumlah korban dalam perkara tersebut mencapai tiga orang. Hal itu diketahui setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman atas laporan polisi yang diterima pada 13 September 2026.

“Iya korban tiga orang,” ujar Dudi kepada awak media, Kamis (17/9/2026).

Dudi menjelaskan, setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, tiga korban, serta sejumlah saksi. Polisi juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan gelar perkara.

Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kemudian menjadi dasar penetapan TIP sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ungkap Dudi.

Selain proses hukum terhadap tersangka, Polres Sukabumi berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk memberikan pendampingan kepada para korban, termasuk asesmen psikologis.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pria Viral Berkapak yang Ngamuk Usai Diduga Lecehkan Penumpang Angkot di Cicurug

“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, TIP dijerat Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Sukabumi juga mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi para korban untuk menjaga hak, keamanan, serta kondisi psikologis mereka selama proses penanganan perkara.

Status Kepegawaian Berubah

Seiring penetapan tersangka dan penahanan tersebut, status kepegawaian TIP juga berubah. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan mengenai penahanan TIP.

“BKPSDM sudah menerima surat pemberitahuan penahanan yang bersangkutan,” ujar Ganjar, Kamis (17/9/2026).

Ganjar menjelaskan, BKPSDM kemudian memproses langkah administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya ketentuan mengenai pemberhentian sementara PNS yang menjadi tersangka dan ditahan karena dugaan tindak pidana.

Baca Juga :  Sasar Pemudik, 2 Begal Bercelurit di Jalur Parungkuda-Bojonggenteng Sukabumi Ditangkap

BKPSDM juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam aturan tersebut, PNS dapat diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

“Status pegawai yang diberhentikan sementara tidak langsung dipecat. BKPSDM tetap menjaga hak kepegawaian dasar ASN sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ganjar.

Selama menjalani pemberhentian sementara, TIP tetap memperoleh penghasilan sebesar 50 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Penghasilan tersebut diberikan sampai terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Langkah tersebut juga mengacu pada Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

Ganjar menegaskan, pemberhentian sementara sebagai PNS berbeda dengan pemberhentian tetap. Artinya, proses administrasi kepegawaian TIP masih berkaitan dengan status hukum perkara yang sedang berjalan.

Jabatan Sekdis Dicopot Sementara

Dampak pemberhentian sementara tersebut juga berpengaruh terhadap jabatan TIP sebagai pejabat administrator di lingkungan Dishub Kabupaten Sukabumi.

Ganjar menyebut, berdasarkan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS yang diberhentikan sementara sebagai PNS diberhentikan dari jabatan administrator yang didudukinya.

Baca Juga :  Video: Atap Ruang Kantor SDN 1 Bojongjengkol Sukabumi Ambruk, Pihak Sekolah Harapkan Perbaikan

“Adapun SK-nya sudah diserahkan tadi pagi ke kepegawaian perangkat daerah dan keluarga yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dengan demikian, TIP tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Dishub Kabupaten Sukabumi selama proses pemberhentian sementara tersebut berlangsung.

Ganjar menegaskan, BKPSDM akan tetap menghormati dan memantau proses hukum hingga perkara tersebut memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“BKPSDM akan memantau dan menghormati proses hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dalam proses administrasi tersebut, BKPSDM juga berkoordinasi dengan Inspektorat dan perangkat daerah terkait agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Ganjar mengatakan BKPSDM akan bersikap tegas dan netral dalam menangani persoalan kepegawaian, termasuk ketika seorang ASN menghadapi proses hukum.

Ia juga menyebut penguatan pemahaman mengenai disiplin ASN terus dilakukan secara berjenjang agar setiap pegawai memahami kewajiban dan larangan yang berlaku.

“Semua ASN harus memahami kewajiban dan larangan ASN agar terhindar dari perbuatan tercela dan menjaga citra institusi,” ucapnya.

Sementara itu, untuk memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan, Pemkab Sukabumi menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan TIP selama menjalani pemberhentian sementara.

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru