JUBIRTVNEWS.COM – Dewan Pers mengecam keras aksi intimidasi dan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan berinisial AS (46) terhadap kepala sekolah SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi.
Tindakan nekat pelaku yang mengamuk di lingkungan sekolah, meminta uang langganan koran, hingga merampas ponsel milik guru dinilai merusak reputasi dan martabat profesi jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa aktivitas pemaksaan uang langganan media, apalagi disertai ancaman fisik dan narasi intimidatif, sama sekali bukan bagian dari kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Tindakan orang tersebut yang meminta uang langganan koran, apalagi dengan sikap intimidatif, tidak masuk dalam kategori kegiatan jurnalistik. Tindakan pengancaman atau pemerasan bisa diproses secara pidana,” tegas Komaruddin dalam keterangan resminya, Jumat (4/9/2026.
Komaruddin mengingatkan seluruh perusahaan pers untuk menjamin para wartawannya mematuhi Kode Etik Jurnalistik, termasuk larangan keras melibatkannya dalam urusan bisnis media seperti mencari iklan atau menarik uang koran.
Keterlibatan pers dalam transaksi bisnis internal media dinilai merusak prinsip firewall (pagar pemisah) antara ruang redaksi dan divisi bisnis.
“Wartawan yang ikut menangani urusan bisnis dari medianya merupakan pelanggaran terhadap pasal 1 Kode Etik Jurnalistik. Pasal ini mengharuskan wartawan bersikap independen, termasuk menghindari kemungkinan adanya pengaruh bisnis, serta pengaruh lainnya di luar kepentingan publik, terhadap kebijakan redaksinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, aksi marah-marah AS di lingkungan SDN Sukaraja 2 pada Senin (31/8/2026) sempat viral di media sosial. Pelaku yang emosi karena tak diberi uang langganan oleh Kepsek kemudian mengamuk di depan siswa dan orang tua murid saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung.
Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, Kompol Aguk Khusaini, menyatakan AS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa (1/9/2026).
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa media tempat AS mengaku bekerja tidak memiliki kantor perwakilan di Sukabumi. Lebih parahnya, kartu identitas wartawan (id card) yang dikantongi pelaku terbukti palsu.
“Saat barcode pada kartu medianya kami scan, nama yang muncul di sistem adalah orang lain, bukan nama tersangka AS. Saat ini tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 483 KUHP serta Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP,” kata Kompol Aguk.






