Beranda / Daerah / Risiko Karhutla Meningkat, KDM Minta Jalur Pendakian Gunung di Jabar Ditutup Sementara

Risiko Karhutla Meningkat, KDM Minta Jalur Pendakian Gunung di Jabar Ditutup Sementara

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan pengelola kawasan pegunungan di Jawa Barat untuk menutup sementara aktivitas pendakian selama musim kemarau. Langkah tersebut diambil sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berisiko dipicu aktivitas pendaki.

Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, mengkhawatirkan api unggun maupun puntung rokok yang dibuang sembarangan dapat memicu kebakaran di kawasan pegunungan.

Baca Juga :  Hadiri Tasyakuran dan Penetapan Pengurus GICC, Wabup Sukabumi Harap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

“Pendakian gunung untuk sementara ditutup dulu karena khawatir para pendaki nanti menyalakan api,” kata KDM, dikutip dari laman jabarprov.go.id, Selasa (1/9/2026)

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat, luas lahan dan hutan yang terbakar hingga 31 Agustus 2026 mencapai 228,07 hektare. Kebakaran tersebut terjadi di 178 desa/kelurahan yang tersebar di 107 kecamatan.

Secara keseluruhan, tercatat 156 kejadian kebakaran. Kabupaten Sumedang menjadi wilayah dengan jumlah kejadian terbanyak, yakni 21 kasus, disusul Kabupaten Majalengka sebanyak 17 kejadian dan Kabupaten Bandung 16 kejadian.

Baca Juga :  ASN Pemkab Sukabumi Diminta On Call saat WFH

Sementara berdasarkan luas area yang terbakar, Kabupaten Sukabumi menempati urutan pertama dengan 49,20 hektare, diikuti Kabupaten Majalengka seluas 26,16 hektare dan Kabupaten Bandung seluas 24,80 hektare.

Kemenhut Perpanjang Penutupan Pendakian di Jawa Barat

Di tengah meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan di Jawa Barat, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga resmi memperpanjang penutupan sementara jalur pendakian di sejumlah taman nasional, termasuk Gunung Gede Pangrango dan Gunung Ciremai, mulai 1 September 2026.

Baca Juga :  KDM Libatkan Warga untuk Tanam Pohon Pulihkan Hutan di Jabar, Bakal di Beri Upah Rp50 Ribu

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/B/8/2026 tertanggal 31 Agustus 2026, yang mulai berlaku efektif pada 1 September 2026.

Traktir Kopi
Tag: