JUBIRTVNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi menyita sebanyak 276 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam razia yang digelar di wilayah hukum Sukabumi bagian utara pada Sabtu (29/8/2026) malam.
Operasi pembersihan peredaran miras tersebut berlangsung mulai pukul 21.00 WIB sebagai langkah preventif kepolisian untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi, Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menegaskan bahwa penindakan terhadap barang haram ini akan diselenggarakan secara rutin dan terukur.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sukabumi untuk mencegah peredaran minuman keras yang memicu gangguan kamtibmas. Operasi serupa akan terus kami lakukan,” ujar Kompol Agus Susanto, Minggu (30/8/2026).
Barang Bukti Diamankan dari 2 Titik
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi, AKP Iwan Hendi Sutisna, menjelaskan bahwa 276 botol minuman keras tersebut disita dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Sukabumi utara. Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ratusan botol miras dari dua lokasi telah kami amankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang AKP Iwan.
Polres Sukabumi turut mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal. Warga yang mendapati adanya aktivitas penjualan miras ilegal atau potensi gangguan keamanan di lingkungannya diminta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.






