Beranda / Kriminal / Bukan ODGJ, Polisi Ungkap Motif Pelaku Penusukan Nelayan di Dermaga Palabuhanratu

Bukan ODGJ, Polisi Ungkap Motif Pelaku Penusukan Nelayan di Dermaga Palabuhanratu

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Polisi menegaskan pelaku penusukan seorang nelayan di kawasan Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, bukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kepastian itu disampaikan setelah penyidik Satreskrim Polres Sukabumi memeriksa pelaku berinisial M terkait penusukan terhadap Aep Saepudin pada Rabu (26/8/2026) malam.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut pelaku berada dalam kondisi normal dan dapat berkomunikasi dengan baik saat menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, didampingi Kanit Tipidum Ipda Majlis Pakpahan, mengatakan aksi tersebut dipicu keyakinan pelaku bahwa korban telah mengirimkan santet kepadanya.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Hanguskan Permukiman Adat Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

“Adapun kronologis kejadian tersebut adalah berawal dari terlapor yang menganggap bahwa korban mengirimkan santet kepada pelaku, sehingga dari situ berawal munculnya kebencian terlapor kepada korban sampai dengan terjadinya penganiayaan tersebut,” ujar Iptu Dudi Suharyana, Jumat (28/8/2026).

Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan dugaan yang sebelumnya beredar di tengah masyarakat mengenai kondisi kejiwaan pelaku.

“Sampai saat ini kita dapat memastikan bahwa terlapor dalam kondisi normal, tidak terganggu atau tidak dalam kondisi ODGJ. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terlapor dalam keadaan normal, biasa, karena masih bisa berkomunikasi dengan baik,” tegas Dudi.

Baca Juga :  Diterpa Angin Kencang, Pohon Tumbang Rusak Rumah Lansia di Waluran Sukabumi

Dengan demikian, polisi menyebut tidak menemukan kondisi yang menunjukkan M mengalami gangguan jiwa berdasarkan pemeriksaan awal yang telah dilakukan.

Peristiwa penusukan terjadi ketika korban sedang beristirahat di pelataran dermaga setelah pulang melaut. Pelaku kemudian mendatangi korban dan melakukan serangan menggunakan senjata tajam.

Dalam aksi tersebut, korban mengalami luka akibat tusukan di bagian tubuhnya.

“Terlapor menggunakan senjata tajam yang mengenai bagian perut satu kali, kemudian bagian punggung satu kali. Sementara saat itu beberapa kali terlapor mencoba melukai korban, namun dua kali tersebut yang memang mengenai badan korban,” papar Dudi.

Polisi telah mengamankan M untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya sebilah golok kecil yang diduga digunakan dalam penyerangan serta pakaian milik korban.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pria Diduga Pelaku Penculikan Anak di Sukabumi, Modus Iming-Iming Kuota dan Uang

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 466 ayat 2 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, kondisi Aep Saepudin masih menjalani perawatan medis di RSUD Palabuhanratu. Polisi memastikan korban telah sadar dan dapat berkomunikasi.

“Saat ini kondisi korban tengah dalam perawatan medis di RSUD Palabuhanratu dan sudah dalam keadaan sadar serta bisa berkomunikasi,” tandasnya.

Traktir Kopi
Tag: