Beranda / Parlemen / Perjuangkan Nelayan Hingga Senayan, Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi dan HNSI Minta Aturan BBL Ditinjau

Perjuangkan Nelayan Hingga Senayan, Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi dan HNSI Minta Aturan BBL Ditinjau

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM — Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menghadap Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (20/8/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kejelasan terkait penerapan aturan pengelolaan benih bening lobster (BBL) yang dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan nelayan pesisir selatan Sukabumi.

Kedatangan Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi dan HNSI tersebut merupakan undangan dari Komisi IV DPR RI, setelah sebelumnya menerima surat rekomendasi dari Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi terkait persoalan yang dihadapi nelayan. Surat rekomendasi itu merupakan tindak lanjut audiensi HNSI dengan Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi pada 30 Juni 2026.

“Karena ini kewenangannya di pusat, maka kami mengawal perjuangan ini sampai ke pusat,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, kepada JUBIRTVNEWS.COM melalui telepon, Jumat (21/8/2026).

Sampaikan Kondisi Nelayan di Hadapan Komisi IV DPR RI

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi bersama HNSI menyampaikan kondisi yang dihadapi nelayan pesisir selatan Sukabumi, terutama dampak penerapan regulasi pengelolaan BBL.

Baca Juga :  Jelang Haji 2025, Pemerintah Arab Saudi Terapkan Sejumlah Aturan Baru

Hera menyebut terdapat ribuan nelayan di Kabupaten Sukabumi yang menggantungkan kehidupan dari hasil laut. Karena itu, setiap kebijakan terkait pengelolaan sumber daya kelautan harus turut mempertimbangkan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.

Menurutnya, pemerintah dan nelayan memiliki kepentingan yang sama dalam menjaga kelestarian laut dan ekosistem. Namun, penerapan aturan juga harus memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak.

“Kita sepakat untuk menjaga dan merawat alam serta ekosistem. Tetapi aturan itu jangan kemudian membunuh mata pencaharian nelayan,” ujarnya.

Hera menilai, sebelum aturan diterapkan secara ketat, nelayan perlu diberikan peluang, fasilitas, serta edukasi yang mendukung, termasuk terkait pembibitan dan pembudidayaan lobster.

Menurutnya, keberlangsungan hidup nelayan harus menjadi salah satu pertimbangan dalam mengevaluasi kebijakan pengelolaan lobster.

“Jangan sampai ada peraturan yang bagus untuk menjaga ekosistem, tetapi peraturan tersebut juga harus melihat sisi sosiologisnya, yaitu keberlangsungan hidup para nelayan,” katanya.

Komisi III DPRD Sukabumi dan Nelayan
Suasana RDPU Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi dan HNSI dengan Komisi IV DPR RI. | Foto: YouTube TV parlemen

Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 Dinilai Menyulitkan Nelayan

Persoalan pengelolaan BBL sebelumnya juga menjadi perhatian Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi. Regulasi tersebut dinilai masih menyisakan persoalan dalam penerapannya di lapangan.

Baca Juga :  Raperda Perubahan BPR Sukabumi, Fraksi Gerindra Usulkan BPR Syariah

Meski penangkapan BBL diperbolehkan untuk kebutuhan budidaya dalam negeri, kapasitas penyerapan yang terbatas membuat nelayan kesulitan memasarkan hasil tangkapannya.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, potensi BBL mencapai sekitar 465 juta ekor, sedangkan kebutuhan budidaya nasional diperkirakan tidak lebih dari 60 juta ekor.

“Permen KP Nomor 5 memperbolehkan penangkapan BBL untuk budidaya dalam negeri. Persoalannya, kebutuhan budidaya di dalam negeri sangat kecil dibandingkan potensi benih yang tersedia,” ujar Sripadmoko dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi dan HNSI beberapa waktu lalu.

Kondisi tersebut menyebabkan potensi BBL yang tersedia tidak seluruhnya terserap untuk kebutuhan budidaya. Di sisi lain, nelayan yang menangkap komoditas tersebut menghadapi kendala dalam pemanfaatan dan pemasaran hasil tangkapannya.

Persoalan inilah yang kemudian dibawa Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi bersama HNSI ke tingkat pusat untuk mendapatkan kejelasan dan solusi atas penerapan regulasi tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Penggelembungan Siswa PKBM, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Akan Panggil Disdik

Komisi IV DPR RI Bentuk Panja

Hera mengatakan, aspirasi yang disampaikan bersama HNSI mendapat respons dari Komisi IV DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) untuk menelaah dan mengkaji kembali regulasi yang menjadi persoalan bagi nelayan.

Panja tersebut diharapkan dapat membahas aturan secara lebih menyeluruh dengan mempertimbangkan tujuan perlindungan ekosistem sekaligus kondisi sosial dan ekonomi nelayan.

“Dengan hadirnya kita, mereka membuat Panja untuk menelaah, mengkaji dan kemudian merevisi aturan tersebut,” ungkap Hera.

Bagi Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengawalan aspirasi masyarakat. Setelah menerima keluhan HNSI di tingkat daerah, DPRD membawa persoalan tersebut ke pusat karena kewenangan regulasi berada di pemerintah pusat.

“Kalau dari segi DPRD, kami tanggap mendengar keluhan dan aspirasi masyarakat. Saat aspirasi masyarakat diterima, kemudian karena kewenangannya di pusat, maka kami mengawal perjuangan ini sampai ke pusat,” tandas Hera.

Traktir Kopi
Tag: