Beranda / Kriminal / Pengoplos Gas Melon ke Tabung 50 Kg Diciduk di Cikembar Sukabumi, Polisi Bongkar Modus dan Cuan Pelaku

Pengoplos Gas Melon ke Tabung 50 Kg Diciduk di Cikembar Sukabumi, Polisi Bongkar Modus dan Cuan Pelaku

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Satreskrim Polres Sukabumi membongkar praktik pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua pria berhasil diringkus di tempat pengoplosan Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Rabu (28/7/2026).

Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis haram ini. Tersangka pertama berinisial AN (37), warga Cikembar, bertindak sebagai pemodal, penyedia fasilitas, pelaksana pengoplosan, sekaligus pemasar hasil oplosan.
Sementara tersangka kedua berinisial AH (32), warga Muarasari, Kota Bogor, berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan isi gas.

Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, membeberkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penelusuran dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berburu tabung gas melon dari sejumlah pangkalan dan pengecer di kawasan sekitar. Isi tabung bersubsidi tersebut kemudian dipindahkan secara ilegal ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Baca Juga :  Hasil Penindakan Kasus Penyelundupan, 59.980 Benur Dilepasliarkan di Perairan Simpenan Sukabumi

Proses pemindahan gas memanfaatkan alat khusus berupa pipa logam, regulator, selang, dan nepel modifikasi, serta es batu untuk menurunkan suhu agar pemindahan berjalan cepat.

“Yang bersangkutan membeli dari pangkalan-pangkalan tertentu atau tempat-tempat eceran yang ukuran 3 kg. Kemudian isian tabung gas 3 kg dipindahkan kepada tabung gas non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg,” ujar Agus didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana saat press release, Selasa (18/8/2026).

Untuk memperlancar distribusi dan mengelabui petugas, tersangka menyertakan dokumen pembelian serta surat jalan palsu yang seolah-olah diterbitkan oleh agen resmi LPG non-subsidi.

Kompol Agus mengungkapkan, dalam satu kali proses pengoplosan, pelaku membutuhkan sekitar 300 tabung LPG 3 kg. Aktivitas penyuntikan gas tersebut rutin mereka jalankan sebanyak tiga kali dalam sepekan.

Baca Juga :  Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Sukabumi Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai Kebangsaan

Aksi ilegal ini menghasilkan margin keuntungan besar. Untuk setiap tabung ukuran 12 kg hasil pengoplosan, pelaku mengantongi untung Rp156.000. Sementara dari tabung ukuran 50 kg, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp628.000 per tabung.

Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, praktik penyalahgunaan gas bersubsidi ini telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp49.757.184.000.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit Pick Up, 108 tabung LPG 3 kilogram subsidi yang masih berisi, 148 tabung LPG 3 kilogram kosong, 35 tabung LPG 12 kilogram non-subsidi, dan 8 tabung LPG 50 kilogram non-subsidi.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat pemindah gas yang telah dimodifikasi, regulator, selang dan nepel, berbagai tutup serta segel tabung, surat jalan pembelian LPG non-subsidi, peralatan kerja, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp1.565.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.

Baca Juga :  Berawal dari Senggolan di Konser 17-an, Dua Pemuda Simpenan Sukabumi Dibacok Pria Berambut Pirang

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk melacak mata rantai pangkalan yang menyuplai tabung LPG 3 kg kepada kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat sesuai regulasi minyak dan gas bumi.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tandasnya.

Traktir Kopi
Tag: