Beranda / Kriminal / Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Muda di Sagaranten Sukabumi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Tusuk Leher Korban dengan Obeng

Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Muda di Sagaranten Sukabumi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Tusuk Leher Korban dengan Obeng

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Rekonstruksi kasus pembunuhan ibu muda berinisial EM alias Yani (33) di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, mengungkap fakta baru yang memperjelas rangkaian tindakan tersangka Herdi alias Delon (42).

Dalam rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Sukabumi di halaman belakang Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (3/8/2026), penyidik menemukan adanya tindakan tambahan yang diduga dilakukan tersangka untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Rekonstruksi tersebut memperagakan 14 adegan dan melibatkan penyidik, jaksa penuntut umum, serta sejumlah pihak terkait.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

“Tim penyidik Satreskrim Polres Sukabumi telah melaksanakan rekonstruksi bersama Kejaksaan Penuntut Umum dan pihak terkait lainnya,” ujar Dudi kepada wartawan.

Menurutnya, dari rangkaian adegan yang diperagakan muncul fakta baru yang sebelumnya belum terungkap dalam pemeriksaan.

Setelah membawa korban dari lokasi awal menuju area perkebunan jati tempat kerangka ditemukan, tersangka diduga kembali melakukan kekerasan menggunakan sebuah obeng yang diarahkan ke bagian leher korban.

Baca Juga :  Kafe Lokopi di Surade Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp400 Juta

“Dalam rekonstruksi ditemukan fakta baru bahwa setelah membawa korban ke lokasi terakhir, pelaku melakukan tindakan lain dengan menggunakan obeng yang diarahkan ke leher korban,” jelasnya.

Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan korban telah meninggal dunia.

“Tujuannya untuk memastikan bahwa korban benar-benar sudah meninggal dunia,” kata Dudi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, obeng tersebut digunakan sebanyak dua kali.

“Dari keterangan pelaku, tindakan itu dilakukan dua kali,” ungkapnya.

Obeng Berasal dari Bagasi Motor

Dudi menjelaskan, obeng yang digunakan tersangka bukan berasal dari lokasi kejadian, melainkan sudah berada di bagasi sepeda motor yang digunakannya.

“Menurut keterangan pelaku, obeng itu berada di bagasi motor. Setelah menyimpan korban di lokasi kejadian, pelaku kembali ke motornya, menemukan obeng tersebut, lalu menggunakannya,” terangnya.

Selain itu, penyidik juga menyoroti temuan botol yang diduga bekas minuman keras di sekitar lokasi kejadian.

Polisi membenarkan bahwa tersangka sempat mengonsumsi minuman yang diduga beralkohol sebelum peristiwa pembunuhan terjadi. Namun hingga kini penyidik masih mendalami apakah kondisi tersebut memengaruhi tindakan tersangka.

“Memang pelaku sempat mengonsumsi minuman yang diduga minuman keras. Namun terkait pengaruhnya terhadap kondisi pelaku saat itu, kami belum bisa memastikan,” ujar Dudi.

Baca Juga :  Kerangka Ibu Muda di Kebun Jati Sagaranten Sukabumi Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap!

Bermula dari Penemuan Kerangka di Perkebunan Jati

Kasus ini bermula ketika seorang pekerja perkebunan menemukan sesosok mayat yang telah mengering dan tinggal tulang-belulang di kawasan perkebunan jati Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak keamanan perkebunan dan diteruskan ke Polsek Sagaranten.

Merespons laporan itu, Kapolres Sukabumi saat itu, AKBP Samian, membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Sagaranten untuk mengungkap identitas korban sekaligus pelakunya.

Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, melacak komunikasi korban, hingga mengumpulkan berbagai barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada Herdi alias Delon. Tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kecamatan Sagaranten tanpa perlawanan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian korban dan satu unit telepon genggam milik korban yang diduga menyimpan jejak komunikasi terakhir antara korban dan pelaku.

Baca Juga :  Reses Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dilla Nurdian Terima Keluhan Warga Soal BPJS hingga Sarana Ibadah

Dipicu Perselisihan Soal Uang

Kapolres Sukabumi saat itu, AKBP Samian, mengungkapkan peristiwa pembunuhan terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif sementara diduga dipicu persoalan uang yang berujung pada perselisihan antara korban dan tersangka.

“Awalnya terjadi kesalahpahaman terkait masalah uang yang kemudian berkembang menjadi perselisihan. Pelaku memukul korban menggunakan botol dan batu ke bagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri,” kata AKBP Samian dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2026).

Setelah korban tak berdaya, tersangka menyeret tubuh korban sekitar 100 meter ke area lain di dalam perkebunan sebelum meninggalkannya.

Jasad korban baru ditemukan hampir dua pekan kemudian dalam kondisi telah membusuk dan menyisakan kerangka.

Rekonstruksi yang digelar penyidik menjadi bagian dari upaya melengkapi berkas perkara sekaligus memperkuat konstruksi hukum sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Atas perbuatannya,  Delon dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Traktir Kopi
Tag: