Beranda / Pariwisata / Parkir Destinasi Wisata Pantai Selatan Sukabumi Kini Pakai Tarif Per Jam, Ini Rinciannya

Parkir Destinasi Wisata Pantai Selatan Sukabumi Kini Pakai Tarif Per Jam, Ini Rinciannya

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi mulai membenahi tata kelola parkir di kawasan wisata Pantai Selatan melalui peluncuran program Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, aMan, Endah, dan berkAH).

Program ini ditujukan untuk menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian layanan bagi wisatawan.

Peluncuran program dilakukan oleh Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, di kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, Senin (3/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, pengelola destinasi wisata, hingga pelaku usaha pariwisata.

Tarif Parkir Dihitung Berdasarkan Durasi

Melalui sistem baru ini, tarif parkir akan dihitung berdasarkan lamanya kendaraan berada di lokasi wisata.

Untuk dua jam pertama, tarif yang berlaku adalah:

  • Sepeda motor: Rp2.000
  • Mobil sedan dan sejenisnya: Rp3.000
  • Bus kecil: Rp5.000
  • Bus besar dan truk dua sumbu: Rp10.000

Setelah melewati dua jam pertama, tarif akan dikenakan per jam dengan batas maksimal dalam satu hari. Misalnya, sepeda motor dikenakan tambahan Rp2.000 per jam dengan tarif maksimal Rp10.000 per hari, sedangkan mobil sedan dikenakan tambahan Rp2.000 per jam dengan batas maksimal Rp15.000 per hari.

Baca Juga :  Pascabanjir Palabuhanratu, Bupati Asep Japar Turun Langsung Bersihkan Ruang Pelayanan Puskesmas

Parkir Jadi Gerbang Pelayanan Wisata

Wakil Bupati Sukabumi Andreas menegaskan bahwa pengalaman wisatawan tidak hanya ditentukan oleh keindahan destinasi, tetapi juga kualitas pelayanan sejak pertama kali memasuki kawasan wisata.

“Parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti, melainkan gerbang pertama pelayanan wisata. Karena itu pengelolaannya harus legal, tertib, profesional, dan amanah,” ujarnya.

Melalui program Parkir Wisata SOMEAH, seluruh pengelola parkir diwajibkan mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Setiap petugas parkir harus memiliki izin resmi, mengenakan atribut yang mudah dikenali, memberikan karcis parkir kepada pengunjung, menerapkan tarif sesuai ketentuan, serta menjamin keamanan kendaraan wisatawan.

Wabup Sukabumi Andreas secara simbolis menyerahkan rompi bagi petugas parkir di wisata pantai. | Foto: I Nugraha
Wabup Sukabumi Andreas secara simbolis menyerahkan rompi bagi petugas parkir di wisata pantai. | Fo

13 Lokasi Jadi Proyek Percontohan

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan penataan sistem parkir menjadi bagian penting dalam menciptakan pengalaman wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Baca Juga :  Dari Pelayanan Publik, Aksi Sosial hingga Promosi Wisata Warnai Touring Ngabumi Session 4 2025

“Jadi wisata itu harus aman, harus nyaman, harus menyenangkan, harus penuh dengan kenangan. Untuk menghadirkan suasana tersebut, maka banyak hal yang kemudian harus dikondisikan, harus dipersiapkan,” ukata Ali.

Menurutnya, persoalan parkir selama ini tidak hanya menyangkut tempat kendaraan berhenti, tetapi juga berkaitan dengan kepastian tarif, legalitas pengelola, hingga akuntabilitas petugas di lapangan.

Dispar Sukabumi mengungkapkan bahwa pada tahap awal baru 13 lokasi yang ditetapkan sebagai proyek percontohan penerapan sistem Parkir Wisata SOMEAH.

“Ada 58 yang kita identifikasi di Pantai Selatan. Tapi dari 58 itu hari ini ada 13 yang kita dorong bisa menjadi prototipe pilot project percontohan,” jelasnya.

Tarif Dipasang Terbuka, Petugas Wajib Beratribut

Sebagai bentuk transparansi, pemerintah akan memasang papan informasi tarif resmi di setiap lokasi parkir sehingga wisatawan mengetahui secara jelas biaya yang harus dibayarkan.

Selain itu, seluruh petugas parkir diwajibkan mengenakan atribut resmi agar mudah dikenali oleh pengunjung.

Baca Juga :  Touring Ngabumi Session 4 2025 Bakal Digelar, Dispar Sukabumi Perkuat Kebersamaan dan Promosi Wisata Lokal

“Di setiap lokasi akan dipasang informasi besaran tarif parkir resmi,” ujar Ali.

Ia menegaskan, petugas yang tidak menggunakan atribut resmi atau menarik tarif di luar ketentuan akan dianggap melanggar aturan.

“Ke depan, siapa pun yang mengelola parkir tanpa atribut resmi berarti menyalahi ketentuan. Begitu juga jika memungut tarif tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Dorong Investasi dan Tata Kelola Wisata

Ali berharap program penataan parkir ini menjadi langkah awal memperbaiki tata kelola destinasi wisata di Kabupaten Sukabumi secara menyeluruh.

Menurutnya, kawasan wisata yang tertib, bersih, aman, dan bebas pungutan liar akan meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan fasilitas wisata di Sukabumi.

“Kalau kawasan wisata sudah tertata, sampah terkelola dengan baik, dan tidak ada pungutan liar, saya yakin investor akan lebih banyak datang. Dengan begitu fasilitas wisata juga akan semakin lengkap dan berkembang,” pungkasnya.

Traktir Kopi
Tag: